Tim Elang Musi Gagalkan Peredaran 150 Butir Pil Ekstasi di Muara Beliti Musi Rawas
tarso romli May 02, 2026 08:27 PM

Baca juga: Pria Jagoan di 26 Ilir Palembang Ini tak Berkutik Dikepung Polisi, Penguasa Narkoba Sabu Paket Hemat

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang pria berinisial DS yang merupakan Target Operasi (TO) kasus narkotika. Tersangka diamankan di pelataran eks Rumah Makan Roda Jaya, Kecamatan Muara Beliti, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan ini diawali dengan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika tersangka di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan melancarkan strategi undercover buy untuk menjebak tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 150 butir pil ekstasi dari tangan DS.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Musi Rawas dan dijerat Pasal 609 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain melakukan penegakan hukum, IPTU Jemmy juga memberikan peringatan kepada pihak keluarga tersangka agar waspada terhadap modus penipuan scamming online.

Ia menegaskan agar keluarga tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku anggota Polri dan menjanjikan kebebasan tersangka dengan imbalan tertentu.

Baca juga: Bandar Sabu di Tulung Selapan Tak Berkutik Digerebek Polisi Saat Sedang Asyik Nonton TV

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.