TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) wilayah kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (Kepri), Dr Flora Nainggolan teken perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD).
BMD Tanjungpinang yang dipinjam pakai itu berupa tanah dan bangunan perkantoran yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Aset Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang itu selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai kantor operasional Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia untuk wilayah Kepri.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (30/4/2026).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, pemanfaatan aset daerah melalui skema pinjam pakai merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas pemerintah pusat di daerah.
"Pemko Tanjungpinang mendukung penuh pemanfaatan aset ini untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna menunjang operasional," ujar Lis melansir tanjungpinangkota.go.id, Sabtu (2/5/2026).
Lis juga menekankan pentingnya komunikasi dan kesepahaman antara kedua belah pihak, agar pemanfaatan aset berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
"Kami berharap pemanfaatan aset ini memberikan dampak positif yang berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia wilayah kerja Sumatera Utara dan Kepri, Dr. Flora Nainggolan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam penyediaan fasilitas perkantoran.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia untuk wilayah Kepulauan Riau.
"Kami sangat bersyukur atas dukungan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ini menjadi momentum penting karena hampir seluruh persyaratan pembentukan kantor wilayah telah terpenuhi, dan penandatanganan ini merupakan bagian akhir dari proses tersebut,” ungkapnya.
Flora juga menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara optimal, termasuk melakukan penyesuaian dan renovasi agar layak digunakan sebagai kantor operasional yang representatif.
"Kami akan menjaga dan memanfaatkan aset ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat yang luas, khususnya dalam peningkatan pelayanan di bidang hak asasi manusia," katanya. (*)

