Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Aktivitas mencurigakan di parkiran minimarket wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, berujung pada terbongkarnya transaksi obat keras tanpa izin, Kamis (30/4/2026) malam.
Seorang pria berinisial A M, warga Desa Mekarraharja, diamankan setelah lebih dulu dihentikan warga yang curiga dengan gerak-geriknya sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Persib Imbau Suporter PSIM Yogyakarta Tak Datang ke Stadion GBLA Pada Senin Depan
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo mengatakan, pelaku diduga sengaja memilih lokasi parkiran minimarket untuk mengelabui situasi.
“Pelaku memanfaatkan ruang publik seperti parkiran minimarket untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Sigit, Sabtu (2/5/2026).
Pelaku kemudian diserahkan warga ke pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Talaga sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Majalengka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 butir Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp580 ribu yang diduga hasil transaksi obat ilegal.
Menurut Sigit, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan muda dan dilakukan secara terselubung di ruang publik.
Baca juga: Terekam CCTV Dini Hari! Pria Bermotor Buang Sampah Sembarangan di By Pass Cirebon
“Obat keras ini jika disalahgunakan dapat berdampak serius bagi kesehatan. Kami akan terus melakukan penindakan untuk menekan peredarannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.