Serikat Pekerja Kampus Kritisi Kesejahteraan Guru-Dosen hingga MBG di Hardiknas 2026
GH News May 02, 2026 09:12 PM
Jakarta -

Serikat Pekerja Kampus menyoroti isu kesejahteraan pendidik dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.

Ketua SPK, Dr Dhia Al Uyun dalam keterangannya mengungkapkan, 42,9% dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan.

Dikutip dari BBC, angka tersebut berasal dari hasil survei tim riset kesejahteraan dosen dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang melibatkan 1.200 dosen dari berbagai institusi.

Sedangkan di perguruan tinggi swasta (PTS), SPK menyatakan masih ditemui dosen dengan upah di bawah Rp 900 ribu.

Pada Hardiknas 2026, SPK merinci sejumlah isu dunia pendidikan dan tuntutan sebagai berikut.

Tuntut Upah Minimum Pekerja Kampus

SPK menilai, profesi guru dan dosen tidak memiliki perlindungan upah minimum yang memadai. Parameter Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dalam UU Guru dan Dosen dinilai obscure (kabur) dan gagal memberikan perlindungan dasar.

Hal tersebut juga dipandang sebagai bentuk diskriminasi sistematis pada profesi guru dan dosen. Akibatnya, guru dan dosen harus berjuang dengan gaji kurang manusiawi.

SPK menyatakan, akar masalah eksklusi perlindungan dosen terletak pada definisi "pengusaha" yang sempit dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga perlu pergeseran terminologi hukum yang lebih inklusif.

Di samping itu, pihaknya menilai perlu ada asas kondisi pada UU tersebut agar aturan pengupahan guru dan dosen tunduk pada standar minimum perlindungan di UU Ketenagakerjaan, yang dinilai lebih melindungi hak-hak pekerja.

"DPR wajib menyisipkan klausul principio favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik, dan batal jika lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan," tulisnya, dikutip Sabtu (2/5/2026).

"SPK akan terus berjuang menyampaikan kebenaran, termasuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus," ujarnya.

MBG Jangan Makan Anggaran Pendidikan

SPK juga menyoroti pengalihan dana pendidikan sebesar Rp 223,55 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan untuk program MBG di bawah Badan Gizi Nasional. Pengalihan anggaran untuk MBG ini dinilai memperparah keterbatasan fiskal dan meningkatkan efisiensi.

Di perguruan tinggi negeri (PTN, SPK menilai, salah satu dampak efisiensi yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN.

"Presiden harus tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan untuk program MBG," ujarnya.

Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Jadi Komponen Tersendiri di APBN

Masih terkait APBN, SPK juga menuntut transparansi dengan cara jumlah anggaran untuk tunjangan guru dan tunjangan dosen, ASN maupun non-ASN yang dibiayai melalui APBN, dimuat sebagai komponen anggaran tersendiri pada Perpres rincian APBN.

"Terpisah dari gelondongan belanja operasional kementerian terkait," sambungnya.

Hapus Syarat Surat Tugas di Pelaporan BKD

SPK menyoroti, tunjangan dosen sendiri terkadang masih dipersulit dengan adanya rangkaian seleksi birokratis. Tunjangan ini juga dikatakan dapat dicabut sepihak akibat kegagalan administratif seperti pada sistem Beban Kerja Dosen (BKD).

"Tuntutan loyalitas buta dalam Beban Kerja Dosen (BKD) secara sistematis memaksa pekerja kampus untuk menghancurkan meritokrasi," tulisnya.

Terkait isu ini, SPK juga menuntut penghapusan syarat administratif "surat tugas" dalam pelaporan BKD. Pihaknya berpendapat, syarat ini kerap disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal dan tidak mengakui kerja-kerja tridharma seorang dosen, sehingga berdampak pada eligibilitas pembayaran tunjangannya.

Hapus Syarat Lolos Butuh

Terkait tahapan dosen untuk pindah kampus, SPK juga menuntut penghapusan segera syarat administratif berupa surat lolos butuh. Persyaratan ini merupakan dokumen resmi dari perguruan tinggi asal yang menyatakan persetujuan melepaskan dosen untuk pindah ke instansi lain bagi dosen yang hendak berpindah kampus.

SPK menilai, persyaratan ini berisiko menimbulkan praktik penyanderaan dokumen dan karier.

Tolak Dapur MBG di Kampus

SPK juga menyatakan penolakan atas masuknya MBG ke lingkungan kampus. Pembukaan dapur MBG menurut SPK merendahkan posisi kampus menjadi sekadar .

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.