- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, semakin memunculkan fakta baru.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya upaya penyuapan dari pihak tersangka agar perkara tidak berlanjut.
Ali menjelaskan bahwa ia sempat didatangi orang suruhan sang kiai.
Tawaran pertama sebesar Rp300 juta, lalu meningkat menjadi Rp400 juta. Namun, seluruh tawaran ditolak.
Ali menambahkan, berdasarkan data yang ia kumpulkan, terdapat sekitar 50 santriwati yang menjadi korban.
Ia menilai kasus ini harus dituntaskan agar tidak menimbulkan korban baru dan tidak mencoreng nama baik pondok pesantren lain.
Oknum kiai berinisial S (alias A alias H) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Ali menyebut penyidik Polresta Pati berjanji akan menahan tersangka dalam sepekan, tetapi ia khawatir ada intervensi yang menghambat proses hukum.
Jika penahanan tidak segera dilakukan, Ali berencana melayangkan surat ke Kapolda, Propam, hingga Itwasda.
Ia juga menegaskan siap menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi para korban.