PNS Pembakar Kantor Dishub Babel Ternyata Pernah Diciduk Densus, Kini Terancam 9 Tahun
Evan Saputra May 02, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Publik Bangka Belitung digegerkan dengan fakta baru dibalik sosok AS (42), oknum PNS yang nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Babel.

Pelaku yang kini terancam hukuman sembilan tahun penjara tersebut ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Densus 88 Anti Teror Polri.

Bermodal bensin Pertalite dan dipicu rasa kecewa akibat kenaikan pangkat yang tak ditandatangani, pria asal Selindung ini kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya terekam jelas dalam barang bukti elektronik milik kepolisian.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pelaku pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung dijerat dengan ancaman sembilan tahun penjara.

• Melati Erzaldi Jadi Sasaran Ancaman Pembunuhan, Pelaku Diduga Terkait Aksi Kriminal di Babel

"Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026)

Lebih lanjut Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey mengatakan Tim Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan pembakaran kantor Dishub Bangka Belitung pada Kamis 30 April 2026 kemarin.

"Pelaku yang diketahui berinisial AS (42), merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, berhasil kita amankan di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan," ucap Kompol Faisal.

Selain itu, Kompol Faisal mengatakan motif pelaku melakukan pembakaran dipicu rasa kesal dan kecewa yang mendalam.

"Tersangka merasa dipersulit, terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada saksi rekan kerjanya, menyatakan niatnya untuk membakar kantor jika urusannya tidak segera selesai," ucapnya.

Dari keterangan yang didapat, kejadian tersebut sudah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari.

Setelah membeli BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, tersangka kembali ke kantor Dishub sekira pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi. Setelah terbuka, AS menyiramkan bensin ke kusen kayu dan dinding ruangan, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan," bebernya.

Ironisnya, tersangka sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.

Selain mengamankan tersangka, Lanjut Faisal Petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Pakaian, helm, dan sandal.

"Kami juga mengamankan satu unit handphone berisi rekaman video kebakaran, sebagai bukti kuat serta Plastik bekas wadah BBM serta perangkat DVR CCTV kantor," ungkapnya.

Pernah Ditangkap Densus 88

Terungkap pelaku pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, memiliki riwayat pernah berurusan dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

Diketahui kini pelaku yang merupakan warga Kelurahan Selindung pun telah diringkus tim Jatanras Polda Bangka Belitung, usai melakukan aksinya pada Rabu (29/4/2026).

"Jadi dapat kami sampaikan berdasarkan track record yang bersangkutan ini, dulu pernah ditangkap atau diamankan oleh Densus 88. Namun karena kurang alat bukti, sehingga bisa lepas dari jeratan hukum waktu itu," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Namun Kombes Pol Agus Sugiyarso memastikan dalam kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku

"Berdasarkan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti yang ada, di antaranya keterangan saksi, kemudian bukti CCTV itu adalah bukti elektronik," tuturnya.

Dalam konferensi pers, Polda Bangka Belitung juga menampilkan sejumlah barang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Ada plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik hitam, itu bekas bensin Pertalite," ucapnya.

Perwira melati tiga ini pun membeberkan motif, pegawai Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung tersebut nekat membakar kantornya sendiri

"Motifnya karena dia merasa kesal dan kecewa atas pengajuan kenaikan golongan, tadinya dia ngajukan itu dari golongan 3B ke 3C tetapi tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.