Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi yang Tersangkakan Dirinya Harus Dihentikan, Sudah Kedaluarsa.
Dedy Qurniawan May 03, 2026 12:03 AM

BANGKAPOS.COM - Pakar telematika sekaligus tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, melakukan serangkaian langkah hukum dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI.

Dalam kunjungan tersebut, Roy Suryo didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun, guna mendesak agar penanganan kasus hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan.

Roy Suryo secara tegas meminta agar perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan karena menilai batas waktu penanganannya telah melampaui aturan atau kedaluwarsa.

"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mantan Menpora ini menekankan bahwa kunjungannya ke Kejagung hingga parlemen bukan merupakan tanda keputusasaan dalam menghadapi jeratan hukum.

Langkah tersebut diklaim sebagai upaya nyata dalam menegakkan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia secara konsisten.

"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," ujarnya.

Pihaknya merasa memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa prosedur hukum berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada.

"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia," tegasnya.

Roy Suryo berdalih bahwa permintaannya bukan karena rasa takut untuk membuktikan argumennya di persidangan nanti.

Ia berfokus pada durasi penanganan kasus yang menurut hitungannya telah melewati angka 84 hari, yang dianggap melanggar ketentuan formal.

Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menilai kasus tersebut sudah tidak layak untuk diteruskan ke meja hijau.

"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.

Ia menambahkan bahwa penghentian perkara ini merupakan mandat hukum yang harus dipatuhi oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum.

Menurutnya, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan sebuah perkara pidana untuk dihentikan demi hukum.

"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)," sambungnya.

Selain mekanisme Restorative Justice, Roy kembali menekankan bahwa faktor waktu menjadi alasan utama mengapa kasus ini harus gugur.

"Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," ucap pungkasnya.

Sebelum langkah hukum ini diambil, Roy Suryo bersama elemen massa seperti Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan dan UI Watch sempat menggelar aksi massa.

Aksi bertajuk '1 Tahun Membongkar Ijazah Palsu Jokowi' tersebut dilaksanakan di depan Gedung DPR RI pada Kamis (16/4/2026).

Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui berbagai atribut demonstrasi.

Spanduk besar bertuliskan "TANGKAP dan ADILI JOKOWI!" serta "MAKZULKAN GIBRAN" turut dibentangkan di tengah kerumunan massa aksi.

Massa juga merinci beberapa poin keberatan mereka melalui baliho, mulai dari isu kerusakan sumber daya alam hingga pelemahan lembaga antirasuah KPK.

Isu penggunaan buzzer yang dianggap memecah belah bangsa dan masalah pendidikan juga menjadi poin utama yang disampaikan oleh para demonstran.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ijazah ini yang terbagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status tersangka bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut secara resmi setelah keduanya menempuh jalur damai melalui mekanisme RJ.

Sementara itu, klaster kedua menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa.

Adapun Rismon Sianipar dikabarkan telah mengajukan RJ setelah mengakui keaslian ijazah Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. (Tribun Medan/ Tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.