Pemprov Jatim Awasi 2.000 Lapak Hewan Kurban di Idul Adha 2026, Harus Punya Ijin dan Sesuai SOP
Rendy Nicko May 03, 2026 12:48 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bakal mengawasi penjualan hewan kurban.

Termasuk penjual yang menggelar dagangan hewan kurban di tepi jalan. 

Pemeriksaan ante mortem dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan hewan kurban. 

Selain itu, penjual hewan kurban pinggir jalan harus mengantongi izin dan memenuhi standar operasional prosedur (SOP). 

Kepala Dinas Peternakan Jatim, Indyah Aryani mengatakan, setiap titik penjualan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat. Lapak kurban tidak boleh berdiri sembarangan. 

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Puji Kualitas Hewan Ternak di Nganjuk, Arab Saudi dan Malaysia Tertarik

"Seluruh lapak harus memenuhi SOP yang sudah kita buat. Juga mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat," katanya, Sabtu (2/5/2026). 

Ia menjelaskan, saat ini, tercatat 2.000 lapak hewan kurban yang telah dilaporkan dan menjalani asesmen oleh petugas. 

Nanti, pengawasannya meliputi lokasi dan kesehatan hewan kurban. Tim dokter hewan akan dikerahkan. 

Dalam hal ini, pihaknya berkolaborasi dengan Fakultas Kedokteran Hewan dari Unair, Brawijaya, dan Wijaya Kusuma

"Untuk memastikan kesehatan, pemeriksaan ante mortem dilaksanakan sebelum hewan disembelih. Post mortem dilakukan setelah penyembelihan guna memastikan organ dalam hewan kurban layak konsumsi," jelasnya.

Langkah ini juga bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.