TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Hasanah (25), guru Pondok Pesantren (Ponpes) Muraa'tul Lughah di Jalan Seledri, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku berjumlah dua orang yakni AS (40) dan MFI (43). Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan ini karena motif ekonomi.
Kedua pelaku telah merencanakan aksinya karena sering melihat korban lewat di depan pondok tempat para pelaku tinggal di area lahan perkebunan.
Sebelum membegal Hasanah, kedua pelaku berusaha meminjam uang kepada bos tempat mereka bekerja.
“Tetapi tidak diberikan. Kemudian kedua pelaku tersebut timbul niat untuk melakukan perbuatan tersebut yang kebetulan setiap malam ada melintas di jalan dekat rumah kedua Pelaku tinggal tersebut,” jelas Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konfrensi pers di Banjarbaru, Sabtu (2/5/2026).
Kapolres mengatakan keduanya mengincar Hasanah karena korban menenteng tas berwarna hitam saat lewat depan kediaman mereka.
Kedua pelaku kemudian menggondol handphone milik korban merk Vivo V19 dan sepeda motor matic jenis Honda Beat.
Sepeda motor itu tidak langsung dibawa kabur dan dijual pelaku, melainkan disembunyikan di sekitar lokasi pembegalan dengan rencana akan menjualnya ketika sudah dirasa aman.
“Dari hasil introgasi, para pelaku mengatakan mengambil hp-nya (korban) untuk dijual terlebih dahulu. Kalau sudah situasi aman, motor itu akan dijual juga,” kata Kapolres menjelaskan pengakuan kedua pelaku.
Lebih lanjut, para pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan ini dengan cara memukul korban.
Pelaku bersembunyi di semak-semak. Saat korban melintas, mereka langsung menghadang dan memukul korban menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
Korban kemudian terjatuh dan pingsan. Beberapa saat setelah tersadar, mulut korban sudah dalam keadaan tersumpal kaus kaki dengan leher terikat.
"Saat korban sadar, pelaku MFI menyumpal mulut korban pakai kaus kaki dan mengikat leher korban dengan jilbab yang ia kenakan," beber Pius.
Setelah memastikan korban tak berdaya, kedua pelaku lantas melancarkan aksinya menggeledah korban.
Usai menggeledah korban, kedua pelaku kabur sementara korban dibiarkan terluka parah sampai akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Pius mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku AS mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan aksi perampokan terhadap korban.
Agar aksinya berjalan lancar, AS dibantu oleh rekannya MFI. Di hadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya merampok korban untuk mencukupi keperluan sekolah anaknya.
"Tersangka melakukan perbuatan ini karena motif ekonomi keluarga salah satunya untuk membayar keperluan sekolah anaknya,” ujar Pius kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Mayat Guru Pesantren di Banjarbaru Ditemukan di Hutan, Diduga Dibunuh karena Ada Luka di Kepala
Polisi menjerat keduanya menggunakan pasal berlapis yaitu pasal Pasal 459 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 458 ayat ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan (4) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memuat jeratan bagi pelaku Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku dikenakan sanksi pidana, pembunuhan berencana, pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup,” jelas AKBP Pius.
Saat ini, pihaknya disebut tengah melakukan akselerasi untuk percepatan penyidiknnya agar berkas perkara bisa rampung dan para pelaku dibawa ke meja hijau untuk diadili.
“Kami mengimbau warga masyarakt di Banjarbaru agar tetap mempercayakan kepada proses hukum dan kami akan transparan dan kami akan sesegera mungkin mengirimkan para pelaku di meja pengadilan,” ujarnya.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Muraa’tul Lughah, Guru Annur Hidayatullah berharap dan berdoa agar kejadian semacam ini yang menimpa seorang pengajar ponpes mereka, tidak terulang lagi di lain hari.
Ia juga berharap, kedua tersangka agar dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Inggih (iya), seberat-beratnyalah (hukumannya),” harapnya.
Semasa hidup, korban mengajar ilmu Alat yaitu Nahu Syarof sekitar 8 tahunan.
dan
Dijerat Pembunuhan Berencana, Begini 2 Pembegal Ustadzah di Sungaiulin Banjarbaru Habisi Korban