TRIBUNGORONTALO.COM – Aksi balap liar di sejumlah titik rawan Kota Gorontalo mendadak bubar sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi pada Minggu (3/5/2026) dini hari.
Diduga, informasi terkait rencana patroli tersebut telah bocor lebih dulu kepada para pelaku.
Patroli yang dipimpin oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota bersama Samapta Polda Gorontalo menyasar sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Bundaran Saronde hingga Jalan HB Jassin (eks Agus Salim).
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.30 Wita, jalanan telah lengang dan para pembalap liar maupun kendaraan berknalpot brong tidak lagi terlihat.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Agus Priono Adada, membenarkan bahwa pihaknya tidak berhasil mengamankan pelaku maupun barang bukti dalam patroli tersebut.
"Kami menerima aduan dari masyarakat melalui layanan 110, kemudian langsung turun bersama tim gabungan. Untuk malam ini mereka sudah lari semua," ungkap Ipda Agus saat ditemui di lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Buruh Demonstrasi di Rudis Gubernur Gorontalo, Soroti Isu Outsourcing
Meski tidak ada pelaku yang diamankan, Ipda Agus mencatat bahwa fenomena balap liar dan penggunaan knalpot brong di Gorontalo masih menunjukkan tren peningkatan. Untuk menanggulanginya, patroli rutin terus digencarkan, terutama pada malam akhir pekan dan waktu-waktu rawan.
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar pelaku balap liar yang ditemui di lapangan masih berstatus pelajar di bawah umur, bahkan ada yang melibatkan perempuan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau peran aktif orang tua untuk memantau keberadaan anak-anak mereka pada malam hari demi keselamatan bersama.
"Imbauan kami kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya saat keluar rumah. Jangan sampai terlibat hal yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," tegasnya.
Hingga pukul 03.00 Wita, petugas kepolisian masih bersiaga di kawasan Bundaran Saronde guna memastikan situasi tetap kondusif.
Fenomena balap liar yang kerap mengganggu pengguna jalan kembali menjadi sorotan utama Ditlantas Polda Gorontalo.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar bisa berujung pada sanksi pidana.
“Balap liar ini mengganggu pengguna jalan yang lain, membahayakan pengguna jalan yang lain,” ujar Lukman dalam wawancara ekslusif dengan TribunGorontalo.com, pada Senin (17/11/2025).
Lukman menekankan bahwa sanksi balap liar bisa masuk ranah pidana.
“Yang perlu diingat juga, balap liar ini bisa dipidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak sebatas tilang.
Bahkan, di sejumlah wilayah penegakan hukum ini sudah diterapkan.
“Balap liar ini bisa masuk kejahatan lalu lintas, jadi bisa dipidana, hukumnya bisa sampai hukuman kurungan,” bebernya.
Bagi pelaku yang berulang kali tertangkap dan tidak jera, sanksi pidana disebut bisa menjadi langkah terakhir.
“Tentunya ini bisa menjadi senjata pamungkas kami untuk memberikan efek jera,” ungkap Lukman.
Lukman menjelaskan, penertiban dilakukan mulai dari pengamanan kendaraan hingga pembinaan kepada pelaku.
Saat kendaraan sudah diamankan, pemilik tidak bisa langsung mengambil tanpa memenuhi syarat.
“Nanti ketika mengambil kendaraannya harus dilengkapi, kalau knalpot tidak sesuai standar itu diganti, spionnya dipasang, lampunya dipasang,” tegasnya.
Bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, polisi mewajibkan kehadiran orang tua atau pihak sekolah.
“Orang tua ikut mengawasi, sekolah ikut mengawasi sehingga memang harus ada keterpaduan,” jelas Lukman.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga masyarakat dan lingkungan pelaku.
Meski memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, Lukman berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat tanpa harus menunggu sanksi.
“Kita tidak boleh egois di jalan. Kadang-kadang orang lain yang sudah tertib harus menjadi korban,” ujarnya.
Ia juga menyarankan para pebalap seharusnya menyalurkan bakat mereka ada kegiatan resmi bukan di jalan umum. (*)