Komdigi Ambil Langkah Hukum terkait Video Amien Rais Singgung Prabowo dan Teddy: Pembunuhan Karakter
Fransisca Ellen Kumala Sari May 03, 2026 11:56 AM

Kementerian Komunikasi dan Digial (Komdigi) bakal menempuh jalur hukum soal pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais.

Adapun Amien Rais memberikan pernyataan yang mengkritik hubungan kerja Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang berlaku.

Hal itu disampaikannya dalam siaran pers pada Jumat (1/5).

Meutya menyinggung soal UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28.

"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata Meutya.

Menurutnya, pernyataan Amien Rais terkait Prabowo adalah hoaks.

Bahkan pernyataan Amien Rais dinilai sebagai pembunuhan karakter dan serangan personal ke Presiden RI.

Selain itu, narasi yang disampaikan Amien Rais juga disebut fitnah serta mengandung ujaran kebencian.

Dengan begitu, pernyataan berdurasi 8 menit itu dinilai bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan.

Meutya menyebut hal ini berpotensi memecah belah bangsa.

 

#viral #viraldimediasosial #viralvideo #amienrais #prabowo #presidenprabowo #prabowosubianto #seskabteddy #teddyindrawijaya #komdigi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.