TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara mencermati pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 lalu di Monas, Jakarta, khususnya terkait perlindungan pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta rencana peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi.
Modantara menghormati perhatian Presiden terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
Bagi industri, mitra pengemudi merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital.
Karena itu, setiap upaya memperkuat perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan keberlanjutan penghasilan mitra perlu didukung.
Baca juga: Harga BBM Naik, Warga Khawatir Tarif Transportasi dan Sembako Ikut Terdampak, Ojol: Saya Ngelus Dada
Namun, Modantara menilai bahwa rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dengan platform aplikator menjadi maksimum 8 persen adalah kebijakan yang terlalu drastis, terlalu dipaksakan, dan berisiko menimbulkan dampak sistemik yang bisa menghentikan denyut nadi ekonomi digital Indonesia, jika diterapkan tanpa kajian dan diskusi mendalam dengan para pelaku industri.
Menyikapi hal tersebut, Modantara secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau kembali secara menyeluruh angka bagi hasil platform yang diubah menjadi 8 persen dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami meyakini bahwa niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, tidak boleh berubah menjadi krisis baru,” kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, Minggu 3 Mei 2026.
Pihaknya memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.
“Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra. Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” ujar Agung Yudha.
Modantara menilai, isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform.
Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan.
Sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern.
Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital telah melibatkan 2 hingga 4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama dan tambahan, berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional, serta mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.
Lebih jauh, keberlanjutan yang dimaksud tidak hanya menyangkut platform sebagai entitas bisnis, tetapi juga seluruh ekosistem yang terhubung di dalamnya.
Mulai dari jutaan mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga pekerja di berbagai sektor yang mengandalkan layanan mobilitas dan pengantaran dalam aktivitas sehari-hari, termasuk masyarakat yang bergantung pada layanan ojek online dan taksi online untuk bekerja dan berusaha.
Batasan 8 persen ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen, dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak.
Efeknya kompleks, sistemik, dan bahkan dapat mengancam kestabilan ekonomi serta iklim investasi.
Setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra.
Sehingga mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan dengan pembagian hasil yang disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.
"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah: apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?,” ungkap Agung Yudha.
Modantara melihat bahwa pemaksaan potongan platform tunggal dapat menghilangkan kompetisi yang menjadi landasan bagi inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra, potensi penyesuaian harga kepada konsumen, mengancam keberlangsungan layanan khususnya di area dengan margin rendah,
karena platform harus berfokus kepada volume yang lebih besar.
Selain itu berdampak memaksa platform beroperasi dengan struktur biaya ramping dan melakukan efisiensi berlebihan yang berdampak ke kualitas pelayanan konsumen.
Di India contohnya, platform komisi rendah terpaksa memangkas jumlah pekerja perusahaan dan mengurangi insentif pengemudi secara signifikan agar bisa beroperasi dengan komisi yang rendah.
Efisiensi operasional yang dapat berdampak pada kualitas layanan.
Selain itu, kebijakan batas komisi 8 persen berpotensi akan menjadi yang terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah.
Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15 hingga 30 persen untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar.
Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia.
Sampai saat ini, Modantara belum mendapatkan salinan Perpres 27/2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online yang dinyatakan telah ditandatangani oleh presiden, agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut dan detail.
Meski demikian, Modantara menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.
Modantara percaya bahwa kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online (ojol), termasuk melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil dan perlindungan sosial yang lebih kuat.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat 1 Mei 2026 lalu.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi.
Ia menilai potongan tersebut harus diturunkan demi keadilan bagi pekerja.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo.
Sebagai langkah konkret, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi tersebut mengatur peningkatan perlindungan bagi para pengemudi, termasuk jaminan sosial dan pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menghadirkan keadilan sosial serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja di sektor informal.
Di panggung Hari Buruh Internasional, pesan itu disampaikan dengan jelas bahwa negara hadir, melindungi, dan memastikan setiap tetes keringat pekerja mendapat penghargaan yang layak.(*)