Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISEENG - Polisi menggelar razia yang menyasar tempat-tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk memastikan kondusifitas selama libur panjang.
Dalam kegiatan itu, petugas mendatangi lokasi penjualan miras ilegal di Jalan Raya Ciseeng-Bogor, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Di tempat tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai jenis tanpa izin edar.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, total sebanyak 541 botol miras yang dilakukan penyitaan.
"Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 478 botol miras jenis ciu, 12 botol Intisari, 13 botol arak ukuran besar, 38 botol arak ukuran kecil," ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga mengamankan seorang penjual miras ilegal berinisial D (47).
Terhadap pelaku dilakukan pendataan, pemeriksaan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mencegah potensi gangguan kamtibmas seperti premanisme, kejahatan C3, tawuran, dan balap liar yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban, khususnya dalam rangka antisipasi libur panjang, agar situasi wilayah tetap aman dan kondusif," katanya.