TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Buntut dugaan pelecehan yang dilakukannya, membuat pria berinisial AS, salah satu pimpinan Pondok Pesantren Darul Jannah Assidiqiyah, Desa Cempaka Sakti, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, kini terpaksa harus meninggalkan desa.
Keputusan ini tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian yang turut ditandatangani korban dan pelaku yang kini menyebar di tengah warga.
Sebelumnya, ponpes tersebut sempat digeruduk warga yang kesal mendapat kabar adanya dugaan tindak pelecehan yang diduga dilakukan salah satu petinggi ponpes.
Diketahui, digelar dialog yang dihadiri warga dengan Forum Pondok Pesantren Kabupaten Lahat, Polsek Kikim Timur, Babinsa, Camat Kikim Timur, pemerintah desa setempat, perwakilan pondok pesantren, tokoh masyarakat, serta warga Desa Cempaka Sakti, membahas terkait dugaan tindakan asusila yang memicu emosi warga.
Hasilnya, surat pernyataan dan perjanjian yang turut ditandatangani korban dan pelaku beredar dan menjadi perhatian warga.
Berikut poin-poin surat pernyataan tersebut :
Baca juga: Warga Geruduk Ponpes di Cempaka Sakti Lahat, Usai Pimpinannya Diduga Lakukan Asusila, Pelaku Kabur
Membaca dari surat perjanjian dan pernyataan, pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pelecehan. Namun demikian, korban sendiri belum melapor apa yang dialaminya.
Kapolsek Kikim Timur, AKP Pamris Malau mengungkapkan jika sudah dilakukan dialog.
Pihaknya sendiri hingga saat ini belum menerima laporan dilayangkan oleh diduga korban.
Diungkapkan Malau, jika diduga korban sendiri bukan santri tapi guru di ponpes tersebut dan usianya sudah 22 tahun.
Karena belum melapor, disampaikan Malau belum bisa dijelaskan pelecehan seperti apa yang terjadi pada korban.
"Ya, jika melihat dari surat perjanjian dan pernyataan yang diketahui oleh diduga pelaku, memang ada arah kepada pengakuan. Namun, kita belum tahu pelecehan seperti apa yang dilakukan. Sejauh ini diduga korban sendiri masih sangat tertutup," sampainya, Minggu (3/5/2026).
Diungkapkannya hingga kini antara diduga pelaku dan korban sendiri tidak berada di lokasi.
Ia sendiri mengaku hingga kini masih ada desakan dari warga agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Namun demikian, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperkeruh dan sembarang memberikan informasi di media sosial sementara belum ada klarifikasi baik dari diduga korban dan pelaku.
Sementara, dialog yang dilakukan menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
Di antaranya, terduga pelaku beserta keluarganya diminta untuk meninggalkan Desa Cempaka Sakti guna menjaga kondusivitas lingkungan.
Selain itu, untuk keberlangsungan pendidikan, khususnya siswa kelas 3 MTs, disepakati bahwa mereka tetap dapat mengikuti ujian di pondok pesantren dengan persetujuan orang tua.
Sebagai alternatif, siswa juga dapat mengikuti ujian di Pondok Pesantren Abdurohman atas permohonan yayasan dan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Forum Pondok Pesantren Kabupaten Lahat juga menyarankan agar rencana aksi pada Minggu, 3 Mei 2026, ditiadakan.
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan pelecehan oleh terduga berinisial AS dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lahat, Raswan Ansori, menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan proses hukum kepada pihak berwenang agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cempaka Sakti Muslih Abdulla menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga persatuan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Semua persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang benar,” ungkapnya.
Dialog ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan secara bijak serta menjaga stabilitas sosial di Desa Cempaka Sakti.
Selain menggunakan alat pengeras suara, warga sendiri datang dengan membawa spanduk bertuliskan "tpang Kyai otak cabul".
Aksi warga ini sendiri menyebar di media sosial seperti Facebook yang diposting akun Facebook Hayu Rahayu.
Kapolsek Kikim Timur, AKP Pamris Malau membenarkan adanya aksi warga yang mendatangi pondok pesantren.
Menurutnya, warga mendapat informasi terkait adanya pelecehan yang dilakukan salah satu pengasuh pondok pesantren.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel