Sosok AS Oknum Kiai Cabul Pati, Banyak Santriwati Yatim Dilecehkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren
Candra Isriadhi May 03, 2026 01:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai berinisial AS kini memasuki babak baru.

Pihak kepolisian resmi menetapkan AS sebagai tersangka dan memastikan proses hukum sedang berjalan.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin.

DEMO KIAI CABUL - Aksi unjuk rasa Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di depan kediaman dan pondok putri milik Ashari, sosok pengasuh pondok pesantren yang terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Sabtu siang (2/5/2026)
DEMO KIAI CABUL - Aksi unjuk rasa Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di depan kediaman dan pondok putri milik Ashari, sosok pengasuh pondok pesantren yang terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Sabtu siang (2/5/2026) (Tribun Banyumas/Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal)

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum.

"Kami barusan konfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intens."

"Kami mohon dukungan dan doanya. Apabila nanti ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik tengah bekerja secara intensif untuk mengungkap secara tuntas kasus yang menyita perhatian publik ini.

Baca juga: Ucapan Terakhir Nur Ainia Karyawati Kompas TV Korban Tewas Kereta Bekasi, Ingin Cuti Jauh: Diantar

Status tersangka yang telah disematkan menjadi langkah awal dalam proses hukum yang lebih lanjut.

Meski demikian, hingga kini masih ada hal yang belum dipastikan oleh pihak kepolisian, yakni terkait penahanan terhadap tersangka AS.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

“Saya konfirmasikan dulu,” tambah Hafid singkat.

Polisi pun memastikan akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini.

Sementara itu, publik menunggu langkah tegas selanjutnya dari aparat dalam menindaklanjuti perkara yang melibatkan tokoh yang seharusnya menjadi panutan tersebut.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, juga membenarkan bahwa kasus ini kini berada dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

Ia menyebut proses hukum masih terus berjalan dan pendalaman kasus terus dilakukan.

“Pelaku sudah menjadi tersangka. Saat ini proses masih berjalan dan menunggu tahap berikutnya,” jelas Mujahid saat ditemui usai aksi demonstrasi di lokasi pondok pesantren, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, meskipun status tersangka telah ditetapkan, penahanan terhadap AS belum dilakukan.

Pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Penahanan belum dilakukan. Untuk informasi selanjutnya menunggu rilis resmi dari Polresta Pati,” imbuhnya.

Baca juga: Setelah Puluhan Tahun, Palang Pintu Legendaris Mbah Ruwet Akhirnya Diresmikan

Delapan Korban Melapor

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap para santriwati oleh kiai pondok pesantren yang berada di Tlogowungu, Pati itu.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas demi menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan keadilan bagi para korban.

Ali menyebut, hingga saat ini terdapat delapan korban yang secara resmi mengadu.

Namun, jumlah sebenarnya diduga jauh lebih besar.

“Korban aduan ada delapan, dan itu belum dicabut. Informasi yang kami dapat, jumlahnya bisa sampai 50 korban,” ungkap dia, Rabu (29/4/2026).

Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, termasuk siswa kelas 1 hingga kelas 3.

Sebagian besar korban berasal dari latar belakang rentan, seperti anak yatim piatu atau keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.