TRIBUN-MEDAN.com - Terima hukuman 7 tahun penjara, Ammar Zoni batalkan niat banding.
Kini ia pun membuat surat pernyataan.
Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Bapenda Sumut Terapkan Aturan Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang menyebut kliennya telah mantap menerima putusan.
“Dia minta saya sampaikan ke media bahwa dia tidak banding,” ujar Jon, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, Ammar bahkan membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan dirinya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Soal keputusan langkah banding Ammar Zoni usai divonis 7 tahun penjara di kasus narkoba akhirnya terjawab.
Baca juga: IDW Medan Gelar Kegiatan Donor Darah, Targetkan 120 Pack Kantong Darah
Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa Ammar Zoni akan mengajukan banding hingga menunjuk pengacara baru.
Kini Ammar Zoni rupanya memilih untuk tak mengajukan banding usai mendapat vonis hukuman.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Jon mengaku telah diminta Ammar untuk menyampaikan ke media terkait mengurungkan niat mengajukan langkah banding.
"Akhirnya dia bilang 'Katakan om ke wartawan bahwa saya tidak banding'," beber Jon, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (2/5/2026).
Jon sendiri lantas meminta Ammar untuk membuat surat pernyataan sebagai bukti.
"Kalau itu yang kau lakukan silahkan kau bikin dulu pernyataan, karena kan udah ada isu kamu ada pengacara lagi, silahkan kamu bikin," kata Jon.
Pada kesempatan itu, Jon pun menunjukkan bukti secarik kertas surat pernyataan dari Ammar.
Baca juga: Kuasa Hukum Personel Polrestabes Medan Yang Dipatsus Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan
Ia juga membacakan inti dari isi surat terebut.
"Iya ini, intinya dari Ammar Zoni ini surat pernyataan dia ya: Saya yang bertanda tangan di bawah ini nama Muhammad AmMar Akbar. Alamat Lapas Cipinang, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya sebagai berikut tidak melakukan banding terhadap putusan perkara nomor 632 FITSUS/2025 PN Jakarta Pusat. Dengan surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagai alat bukti di kemudian hari sebagaimana mestinya," papar Jon.
Jon memastikan surat pernyataan tersebut benar ditulis oleh Ammar.
Sebagai kuasa hukum, Jon hanya menyampaikan pesan dari Ammar ke publik.
"Yang tanda tangan dia yang bikin pernyataan, saya cuman menyampaikan ke wartawan bahwa dia tidak banding atas permintaan dia, karena saya kan masih PH-nya Ammar," ucap Jon.
Berpeluang Kecil
Masih pada kesempatan yang sama, Jon Mathias menilai jika Ammar Zoni mengajukan banding akan sulit diterima.
Hal ini lantaran ada banyak hal yang memberatkan Ammar Zoni dalam putusan vonis.
"Kalau dari analisa saya dari keputusan ini, ada banyak hal yang memberatkan dengan didukung bukti-bukti, otomatis untuk banding ini sulit," jelas Jon Mathias.
Selain itu, lanjut Jon, lima terdakwa lainnya sudah mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut.
Sementara hanya Ammar yang sampai saat ini terus membantah terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.
"Orang lima ini menerima, udah mengakui kesalahannya."
"Otomatis kau sendirian yang tidak mengakui kesalahanmu, aku bilang gitu ke Ammmar," kata John.
Dari situ, banding akan dianggap hanya mempersulit karena terdakwa lainnya sudah mengakui kesalahan.
"Terus kau banding, bagaimana nanti pasti kamu dianggap mempersulit, tidak mengakui kesalahan, karena suara lima ini sudah menerima," imbuhnya.
Jon pun memiliki keyakinan hukuman mantan suami aktris Irish Bella itu akan ditambah jika mengajukan banding.
"Dan yang harus dipahami aku bilang, tujuh puluh persen itu banding, itu pasti ditambah hukumannya," terang Jon.
(*/ Tribun-medan.com)