Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi mengungkap tersangka kasus pengoplosan LPG di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini.
Mereka adalah KA (39), warga Kabupaten Klaten, dan ARP (27), warga Kabupaten Wonogiri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan dua orang tersebut sudah ditahan.
"Yang kami lakukan adalah melakukan penahanan terhadap saudara berinisial KA dan ARP, setelah kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan status proses penyelidikan. Hasil proses penyelidikan menetapkan status keduanya sebagai tersangka," ujar Irhamni.
Keduanya memiliki peran masing-masing. KA berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan ARP berperan sebagai pengemudi kendaraan.
Para tersangka ditetapkan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Mereka terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Irhamni mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain.
"Kemudian untuk yang mendanai, masih DPO," ujarnya.
Pendana tersebut, menurutnya, merupakan warga Klaten.
Irhami menjelaskan pengungkapan dilakukan saat tim diterjunkan untuk pemantauan lokasi.
"Di tempat ini telah ditemukan atau terpantau beberapa kegiatan, dan ditemukan aktivitas menggunakan mobil pick up," jelasnya.
Mobil diduga mengangkut tabung gas berbagai ukuran, mulai dari subsidi 3 kg, maupun non subsidi 12 kg dan 50 kg. Kendaraan secara bergantian keluar masuk di area gudang.
Gudang, digunakan untuk aktivitas penyuntikan isi gas.
Baca juga: Pengoplosan Gas Elpiji di Karanganyar Terbongkar, Wakabareskrim Ingatkan yang Lain: Nekat Saya Sikat
Baca juga: Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Beberapa barang bukti diamankan, yakni tabung gas sejumlah 1.465 berbagai ukuran, 3 troli, 2 unit timbangan, 25 selang regulator tabung 50 kg, 59 selang regulator tabung 12 kg.
Serta kendaraan, berupa 2 unit mobil box dan 4 unit mobil pikap.
Aktivitas tersebut, diketahui berlangsung sejak Januari 2026 hingga penggrebekan pada April 2026.
Modus kegiatan ini dilakukan dengan membeli gas subsidi, melalui pangkalan. (*)