SURYA.co.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Refly dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Tujuan pengiriman surat tersebut, kata Refly, untuk mengadukan kasus ijazah ini sekaligus mencari keadilan atas perkara hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, serta sejumlah tersangka lainnya.
Refly mengaku tak hanya mengirimkan surat resmi, tetapi juga telah mencoba menghubungi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Namun, upaya tersebut belum mendapat tanggapan.
"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya, dikutip SURYA.co.id dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).
"Jadi Bapak, Saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan," tambahnya.
Refly berharap Komisi III DPR RI dapat menerima permohonan audiensi dari Roy Suryo dan pihak lainnya untuk menyampaikan berbagai hal terkait kasus tersebut.
"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja," tegasnya.
Baca juga: Cerita Refly Harun Dicueki Ketua Komisi III DPR Saat Mau Adukan Kasus Ijazah Jokowi, Gak Dijawab
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Komisi ini juga memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Kementerian Hukum.
Kasus tudingan ijazah Jokowi diketahui telah bergulir selama kurang lebih satu tahun dan hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Perkembangan terbaru, perkara ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas (P19) ke kejaksaan, khususnya untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Dalam kasus ini, terdapat dua klaster tersangka.
Pada klaster pertama, terdapat nama-nama seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ), meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.
Sementara itu, pada klaster kedua terdapat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Rismon Sianipar juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga kini masih berstatus tersangka karena tidak mengajukan RJ. Status serupa juga masih melekat pada Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Nama Habiburokhman dikenal luas sebagai politikus vokal sekaligus advokat senior di Indonesia.
Saat ini, ia kembali mengemban amanah sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Gerindra, melanjutkan kiprahnya di periode sebelumnya (2019-2024).
Politikus kelahiran Metro, Lampung, 17 September 1974 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia pergerakan.
Semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), pria yang akrab disapa Habib ini aktif di berbagai organisasi, antara lain:
Pada era reformasi 1998, Habib dikenal sebagai salah satu pentolan aktivis mahasiswa yang memimpin demonstrasi menuntut mundurnya Presiden Soeharto. Karena sikap kritisnya, ia sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib.
Selepas menyelesaikan pendidikan S1 di Unila dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Habib menekuni dunia hukum secara profesional:
Karier politik Habiburokhman mulai melejit sejak bergabung dengan Partai Gerindra pada tahun 2010.
Ia langsung dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina.
Berikut adalah perjalanan karier politik dan advokasi politiknya: