TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas dengan menyeret kasus penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya terdapat pejabat yang terlibat ke ranah hukum.
Setelah praktik canggih ini terdeteksi merugikan keuangan negara "korupsi massal" melalui pencairan tunjangan penghasilan yang tidak semestinya.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menyiapkan sanksi tegas dan telah melaporkan temuan kasus ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS Dokter Gigi hingga Guru Ketahuan Pakai Aplikasi Presensi Ilegal di Brebes
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” ujar Paramitha, Sabtu (2/5/2026), dilansir dari Kompas.com.
Rugikan Keuangan Negara
Ia menilai, praktik presensi fiktif ini berkaitan dengan pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN.
Maksudnya, para ASN tetap menerima TPP secara penuh meski tidak bekerja secara semestinya.
Dengan begitu, praktik ini sama halnya merugikan keuangan negara.
"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” terang Paramitha.
Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian juga tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta yang terlibat dalam praktik tersebut.
3.000 ASN Terdeteksi Presensi Ilegal
Berdasarkan temuan sementara Pemkab Brebes, terdapat 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal yang memungkinkan mereka presensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha.
Sebelumnya, Pemkab juga telah melakukan langkah awal dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ucapnya.
Pemkab Brebes pun saat ini sedang menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut.
Sistem Keamanan Siber Lemah
Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah.
Untuk itu, pihaknya ke depan berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi.
“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” imbuhnya.
Paramitha menambahkan, anggaran untuk pemeliharaan dan pembaruan sistem server serta aplikasi sebenarnya telah dialokasikan setiap tahun, namun evaluasi menyeluruh tetap diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan.
ASN Bayar Rp 250.000
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, aplikasi ilegal ini diketahui merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).
Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening.
Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi.
Aplikasi ini kemudian akan mengaktivasi NIP (nomor induk pegawai) tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi pemda.
Baca juga: Viral Presensi Fiktif ASN Pemkab Brebes, Bayar Aplikasi Rp250 Ribu untuk Setahun
Disampaikan Haris, alasan para oknum ASN pun beragam, mulai dari urusan keluarga, jarak rumah yang jauh, hingga demi mengurus bisnis pribadi di jam kerja.
Haris juga menegaskan bahwa investigasi internal telah dilakukan dan dipastikan tidak ada keterlibatan pegawai BKPSDMD dalam penjualan aplikasi tersebut.
“Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tukasnya. (*)