SRIPOKU.COM – Babak baru kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi Senin (27/4/2026) malam.
Ada 16 orang meninggal dunia setelah kereta api jarak jauh K Argo Anggrek bertabrakan dengan KRL Commuter Line.
Seorang korban, Rolland E. Potu, resmi menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan tiga pihak lain senilai Rp100 miliar.
Ia mendaftarkan gugatan melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pihak tergugat selain PT KAI yaitu:
Baca juga: Kondisi Bayi Ibu Muda yang Meninggal Tabrakan Kereta di Bekasi Setelah Cuti Melahirkan Diungkap Adik
Pesan konfirmasi yang dikirimkan Tribunnews juga belum direspons.
Rolland saat kejadian berada di gerbong eksekutif 5 KA Argo Anggrek.
"Awalnya KA Argo Anggrek melaju lancar. Lalu sebelum tabrakan, sempat ada pengereman mendadak sekian detik," ungkap Rolland kepada Tribunnews, Minggu (3/5/2026).
Benturan keras membuat dirinya terhempas ke depan.
Kekecewaan Rolland bertambah setelah menerima pesan singkat dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah insiden.
Menurut Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum yang ia ajukan.
"Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya memastikan konsumen dulu selamat atau apa, di sini saya melihat lemahnya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam penanggulangan insiden kecelakaan," tegasnya.


