TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai memberikan keringanan pajak berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak.
Program yang diberikan bersempena dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Dumai tahun 2026 mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak restoran, listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan.
Wajib pajak berkesempatan mendapatkan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen serta penghapusan sanksi denda administrasi hingga 100 persen.
Wali Kota Dumai Paisal, membenarkan bahwa pengurangan pokok pajak hingga 50 persen serta penghapusan sanksi denda administrasi hingga 100 persen.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di hari jadi Kota Dumai ke-27.
"Pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi ini mulai berlaku pada 27 April 2026 hingga 31 Juli 2026, jadi bagi wajib pajak segera manfaatkan program ini," katanya, Minggu (3/5/2026).
Sementara, Kepala Bapenda Dumai, Zulfahmi menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menikmati program tersebut. Pengurangan pokok dan penghapusan denda tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah mendapatkan keringanan serupa pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Tambahnya, wajib pajak yang sedang mengajukan keberatan juga tidak termasuk, kecuali telah mencabut surat keberatannya.
Dirinya menjelaskan untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak diharuskan datang langsung ke Kantor Bapenda Dumai pada hari kerja dengan membawa dokumen ketetapan pajak.
Fahmi mengimbau masyarakat atau wajib pajak agar dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, dan segera datang ke kantor di Jalan HR Soebrantas Kota Dumai.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan," pungkasnya.
Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma putra