TRIBUN-MEDAN.com - Isu pemerintah mengambil alih revisi UU Pemilu mendapatkan respons keras dari PDI Perjuangan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan jika RUU Pemilu diambil alih pemerintah maka sudah mundur ke era Soeharto.
"Ketika itu terjadi, maka kita mundur kembali. Mundur kepada masa Orde Baru ketika pemilu itu hanya menjadi aksesori demokrasi segala sesuatunya sudah diatur akibat intervensi kekuasaan," kata Hasto ditemui seusai Peringatan Hari Buruh 2026 di GOR Otista Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Hasto mengingatkan kembali bahwa di era reformasi, kedaulatan berada di tangan rakyat.
Karena itu, dia menolak keras segala bentuk tekanan kekuasaan di dalam proses pembentukan RUU Pemilu.
"Ini jangan diambil alih baik melalui adanya lembaga penyelenggara pemilu yang tidak independen karena pengaruh kekuasaan, hukum yang disalahgunakan untuk melakukan politik sandera sehingga rakyat tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia," tegasnya.
Ia meminta agar pemerintah memberikan rakyat kebebasan dalam mewujudkan demokrasi yang sehat.
Tidak hanya itu, partai juga harus berbenah untuk memberikan kinerja terbaik di tengah rakyat.
"Itu hukum dalam demokrasi yang sehat," ucapnya.
Baca juga: Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Penyerahan Hak Milik Bisa melalui Jual Beli atau Hibah
Baca juga: KISAH Ibu-Anak Tinggal di Gubuk Samping Kandang Domba, Mandi Pakai Air Sawah, Makan dari Sisa MBG
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu jika proses di DPR terus berjalan di tempat.
"Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril, Rabu (29/4/2026) lalu.
Hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR.
Yusril mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru pembahasan RUU tersebut di parlemen.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)