Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono Putro, mengungkapkan kekhawatirannya soal usulan pegawai pemerintah non-ASN boleh terafiliasi partai politik.
Usulan ini dilontarkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta.
Beni mengungkapkan, demi menjaga netralitas, pegawai pemerintah tetap harus netral meski tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tentu dari sisi yang kalau di kacamata saya harus dilakukan pegawai yang ada di pemerintah kota, baik ASN maupun non-ASN, sikap netralitas menjadi bagian utamanya,” kata Beni saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026).
Sejumlah unsur pegawai pemerintah non-ASN telah memiliki dasar hukum masing-masing dalam menjaga netralitas.
Sebab, jika terafiliasi partai politik, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Bisa jadi menjadi konflik kepentingan. Yang paling penting untuk menciptakan netralitas itu diatur, sekalipun bukan ASN,” jelasnya.
Salah satunya Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 pasal 25 ayat (5) yang menyebutkan anggota Satlinmas bisa diberhentikan ketika menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, menurutnya jika Anggota Satlinmas terafiliasi, hal ini akan sangai sulit menunaikan tugasnya terutama saat pemilihan umum berlangsung.
“Kalau Linmas bertugas pengamanan TPS terus dia terafiliasi parpol akan kesulitan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Wacana Non-ASN & Linmas Solo Berpolitik, Bagaimana Aturannya? Ternyata Bisa Diberhentikan!
Sedangkan mengenai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sudah ada Perwali Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 27.
Di situ pegawai Non-ASN dilarang menjadi anggotan dan/atau pengurus partai politik.
Sedangkan mengenai pegawai outsourcing, saat ini belum ada aturan yang spesifik mengatur hal ini.
Namun, unsur pegawai ini dijaga netralitasnya dalam kontrak kerja yang disepakati.
“Yang BLUD jelas. OC ada di masing-masing kontrak kerjanya. Prinsipnya bagian dari menciptakan netralitas di lingkungan pemerintah,” jelasnya
(*)