TRIBUNSUMSEL.COM -- Tragedi berdarah yang menimpa Dumaris Denny Waty Sitio (60) di Pekanbaru akhirnya terungkap sebagai aksi keji orang dekat.
Mantan menantu korban berinisial AF, tega mendalangi perampokan maut yang menewaskan sang nenek, sebelum akhirnya diringkus polisi dalam pelariannya di wilayah Aceh dan Binjai.
Melansir dari GRID ID, Minggu (3/5/2026) korban diketahui bernama Dumaris Denny Waty Sitio (60), yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berjumlah empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita.
Salah satu pelaku wanita berinisial AF diketahui merupakan mantan menantu korban. Mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil dan diduga telah merencanakan aksi tersebut.
Di dalam rumah, korban diserang secara brutal oleh salah satu pelaku pria menggunakan benda tumpul berupa potongan kayu.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat luka berat di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak hingga berujung pada kegagalan fungsi vital.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terlihat salah satu pelaku wanita sempat berbincang dengan korban sebelum serangan terjadi.
Tak lama kemudian, seorang pelaku pria datang dan langsung melakukan pemukulan berulang kali hingga korban tidak berdaya.
Para pelaku juga sempat bolak-balik di depan rumah korban, diduga untuk memastikan situasi aman sebelum menjalankan aksinya.
Selain menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya perhiasan emas, uang tunai dalam mata uang asing, serta barang elektronik.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh suami korban, Salmon Meha (66). Pada pagi hari, ia sempat mengajak korban keluar rumah, namun korban memilih tetap tinggal.
Saat kembali sekitar pukul 11.00 WIB, ia menemukan rumah dalam kondisi terbuka dan berantakan. Setelah mencari ke beberapa ruangan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area dapur.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk keperluan autopsi.
Sementara itu, dikutip dari tribunstyle.com, diketahui bahwa salah satu pelaku, AF, sempat menikah dengan anak Dumaris Sitio pada 2022. Pernikahan mereka hanya bertahan satu tahun.
Meski sudah cerai namun Dumaris masih menjaga hubungan dengan AF. Korban bahkan sering membantu korban.
Awal April 2026 juga AF sempat mendadak menemui korban di rumah. Saat itu Dumaris Sitio justru kehilangan barang berharga.
Oleh karena itulah pihak keluarga memutuskan untuk memasak kamera pengawas CCTV di rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan anak kandung laki-laki korban, berinisial A.
Lantaran, A datang dengan sepeda motor saat kejadian ke rumah korban. A sempat masuk ke dalam rumah. Namun tak lama, keluar.
4 orang telah ditangkap terkait kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Dumaris Denny Waty Sitio (60). Ia ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai, Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Salah satu pelaku dari aksi keji tersebut diketahui merupakan mantan menantu korban.
Pelaku yang diketahui berinisial AF itu bahkan sering dibantu korban meski telah cerai dari putranya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menyebut AF diduga merupakan otak pelaku.
Polisi menjerat empat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan matinya orang.
"Yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Muharman.
Sebagian besar barang bukti sudah diamankan, berupa sejumlah perhiasan emas milik korban, handphone, laptop, dan sejumlah uang tunai.
“Motif kejahatan keji ini adalah sakit hati. Pelaku mengaku saat menjadi menantu dan masih tinggal serumah, sering dimaki dan dimarahi korban. Ini pengakuan tersangka, serta motif ekonomi ingin menguasai harta korban," ujarnya.
(*)