TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memberi kesempatan melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meski sebelumnya menunggak pajak.
Setiap daerah menerapkan skema, periode, dan persyaratan berbeda sesuai kebijakan masing-masing.
Lantas, wilayah mana saja yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan Mei 2026?
Berikut daftar daerah yang resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dilansir dari Kompas TV:
• Resmi, Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026, Pelajar dan Mahasiswa Bisa Ikut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor melalui “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.
Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
Ketentuan program berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026:
-Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
-Sanksi administratif dihitung dari pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
-Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak tertentu.
-Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.
Pemprov Bengkulu melalui Bapenda juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dengan periode terbatas.
-Diskon 50 persen pajak mutasi berlaku 1 April–31 Agustus 2026.
-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung 1 Mei–31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Bengkulu, Hadianto, menegaskan program ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
• Daftar Peserta Gratis Pemutihan Tunggakan Iuran Kelas BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Lengkap Golongan
Pemprov Bali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bentuk keringanan:
-Pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan ≤200 cc.
-Pengurangan pokok PKB 9 persen untuk kendaraan >200 cc.
-Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan: 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc).
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!