TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aksi dua oknum anggota Polda Sumut asyik dugem menikmati alunan musik viral di media sosial.
Terlihat juga keduanya mengenakan baju hitam, berjoget bahkan berpelukan dengan sesosok wanita.
Video ini viral, mengundang amarah publik.
Terlebih beberapa waktu lalu viral juga video kelakuan anggota Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK yang diduga dalam kondisi teler serta berbuat asusila.
Perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu kini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam sebagai tindak lanjut atas viralnya video tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan kejadian dua polisi asyik dugem.
Sosok dalam video yang ramai di medsos tersebut yakni AKBP HS dan Brigadir NPL.
Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan terkait beredarnya video tersebut.
"Sedang proses pemeriksaan," ujar Ferry saat dihubungi Minggu (3/5/2026).
Baca juga: 4 Pembunuh Wanita Lansia di Pekanbaru Riau Ditangkap, Pelaku Diringkus di Aceh dan Sumut
Dari penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi setahun yang lalu.
Saat keduanya tengah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba.
Saat peristiwa terjadi, keduanya disebutkan sedang menyamar dan menyelidiki kasus peredaran narkoba di salah satu diskotek.
"Dari keterangan yang bersangkutan, mereka itu sedang dalam melaksanakan penyelidikan (peredaran narkoba)," katanya lagi.
Kendati demikian, pihaknya masih terus mendalami keterangan keduanya.
Ferry memastikan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada keduanya apabila terbukti melanggar aturan.
"Tetap kita akan kasih disiplin, kenapa ada yang memvideokan kalian tidak ambil tindakan. Itu kan disiplin juga, pelanggaran juga.
Tetap kita akan disiplinkan anggota kita, karena itu kan merusak citra Polri," tandasnya.
Sosok Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya diduga dalam kondisi teler dan berbuat asusila viral di media sosial.
Perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu kini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam sebagai tindak lanjut atas viralnya video tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan langkah tersebut.
“Sudah dipatsus hari ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Ferry menjelaskan bahwa video yang beredar bukan kejadian baru. Peristiwa itu disebut terjadi pada tahun 2025, namun baru mencuat setelah viral di media sosial.
Polda Sumut juga memastikan hasil tes urine Kompol DK menunjukkan hasil negatif dari narkoba.
“Hasil urine negatif,” tegas Ferry.
Namun, ini bukan kali pertama Kompol DK tersandung kasus.
Selama bertugas, ia tercatat beberapa kali terlibat persoalan serius, mulai dari dugaan rekayasa kasus hingga penganiayaan.
Salah satu kasus mencuat pada 2025, saat seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi mengaku ditangkap secara tidak prosedural dan mengalami kekerasan.
Dalam kasus tersebut, juga terungkap adanya selisih barang bukti sabu sekitar 10 gram serta dugaan hilangnya uang korban sebesar Rp11,2 juta.
Kasus itu berujung pada sidang etik di Polda Sumut. Kompol DK dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Kompol DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia oleh Kapolda Sumut saat itu, Irjen Martuani Sormin.
Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga dengan nilai mencapai Rp200 juta.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Cartridge Vape Mengandung Narkotika di Taman Sari Jakbar
Dalam kasus tersebut, korban mengaku mobil miliknya sempat diambil sebagai bentuk tekanan. Setelah laporan masuk ke Polda Sumut, Kompol DK dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan internal.
Kompol Dedi Kurniawan sendiri merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 dan saat ini bertugas di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Meski telah beberapa kali tersandung kasus, ia tercatat belum pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus terbaru yang kembali viral ini kini tengah dalam penanganan Propam, sementara publik menyoroti rekam jejak panjang kontroversi yang melibatkan perwira tersebut.
(tribun network/thf/TribunMedan.com)