Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Berikut ini nasib pencuri motor milik seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Lampung Selatan. Pelaku pencurian motor ( curanmor) tersebut kini sudah berada di tangan polisi.
Pelaku diketahui bernama M Ridwanto alias Basir (33) warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Ridwanto ditangkap aparat Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan di wilayah Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang.
Penangkapan setelah Ridwanto beraksi di Dusun III, Desa Trimomukti, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB," ujar Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni pada Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Terungkap Cara Ridwanto Curi Motor PNS di Lampung Selatan, Polisi Amankan 3 BB
Pengungkapan kasus ini, kata Iptu Ali, berawal dari laporan korban Wantoni (47), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak jendela samping.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dan keluar melalui pintu samping. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada Ridwanto," ujar Kapolsek.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Lampung Selatan," tambah Iptu Ali.
Selain kasus yang dilaporkan oleh Wantoni, pelaku juga diketahui mencuri sepeda motor milik warga lainnya pada Maret 2026 dan satu kasus lainnya pada Februari 2026 yang tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)