SURYA.co.id – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul dugaan mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pihak TAUD menilai pelimpahan perkara dari kepolisian ke peradilan militer justru membuat pengusutan kasus menjadi buntu.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan dalam gugatan ini pihaknya menarik dua pejabat tinggi kepolisian sebagai termohon.
"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," ujar Alif dalam keterangannya.
Menanggapi gugatan tersebut, praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menilai langkah praperadilan yang diajukan TAUD keliru secara hukum dan tidak tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa perkara Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Peradilan Militer, sehingga tidak lagi berada dalam kewenangan peradilan umum.
"Bahwa gugatan praperadilan yang diajukan TAUD jelas salah alamat, karena objek perkara sudah masuk dalam yurisdiksi peradilan militer setelah dilimpahkan ke Puspom TNI," kata Pitra kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Pitra menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, lembaga tersebut berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Sebut Tidak Fair Soal Motif 4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dalam kasus ini, para terdakwa merupakan anggota aktif TNI, sehingga proses hukum dinilai sudah sesuai prosedur: penyelidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditur Militer, dan persidangan di Pengadilan Militer.
"Bahwa ketika subjek hukum adalah anggota TNI aktif, maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara peradilan militer, bukan KUHAP dalam peradilan umum," jelas dia.
Lebih lanjut, Pitra menilai gugatan praperadilan menjadi tidak relevan karena objek yang diuji sudah tidak berada dalam kewenangan penyidik Polri.
Perkara tersebut, kata dia, telah dilimpahkan kepada institusi yang berwenang, yakni Polisi Militer.
"Maka tidak dapat diuji melalui praperadilan di PN,” tegas Pitra.
Ia juga menekankan bahwa pelimpahan perkara dari Polri ke Polisi Militer merupakan praktik hukum yang sah dan lazim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Bahwa pelimpahan tersebut bukan bentuk penghentian perkara, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku bagi subjek militer," jelasnya.
Pitra menilai langkah Polda Metro Jaya sudah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun opini publik yang menyesatkan terkait kasus ini.
"Bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan aturan, bukan opini. Jangan sampai proses hukum yang sah justru digiring menjadi seolah-olah mandek, padahal faktanya sudah berjalan di jalur yang tepat," tegasnya.
Menurutnya, upaya mencari keadilan seharusnya difokuskan pada pengawalan proses persidangan di Peradilan Militer.
"Kalau ingin mencari keadilan, tempatnya sekarang adalah di Pengadilan Militer, bukan di PN Jakarta Selatan. Itu yang kami sebut sebagai salah alamat secara hukum," pungkas Pitra.
Pitra Romadoni lahir pada 27 Oktober 1990 di Sibuhuan, Padang Lawas, Sumatera Utara.
Ia anak kedua dari 2 bersaudara dalam keluarga Batak-Mandailing.
Pitra dibesarkan di Kandista, Riau dan mengeyam pendidikan TK di Kandis, pada Tahun 1996 Pitra bersama keluarganya kemudian Pindah ke Tapanuli Selatan yang saat ini telah dimekarkan menjadi Kabupaten Padang Lawas.
Pitra mengenyam Sekolah Dasar di SD Negeri 1 Barumun, kemudian melanjutkan pendidikannya di MTS Negeri 1 Barumun.
Setelah selesai pendidikan di Madrasah, kemudian Pitra melanjutkan Pendidikannya di SMK Negeri 1 Barumun.
Pendidikan sarjana diselesaikan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Pitra kemudian mendaftarkan dirinya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselengarakan oleh Peradi. Kemudian ia melanjutkan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan akhirnya diangkat menjadi Advokat oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Sejak saat itu lah dia menjalani profesi sebagai pengacara atau advokat.
Baca juga: Harta Kekayaan Firdaus Oiwobo, Video Lawasnya Pamer Uang Gepokan Viral Lagi Usai Dipecat dari KAI
Kini, ia memimpin Firma Hukum di Jakarta yang bernama Pitra Romadoni Nasution & Partners.
Keberhasilannya dalam menangani perkara di usia muda membuat namanya semakin melambung tinggi, Pitra juga menjabat sebagai Presiden Kongres Pemuda Indonesia.
Berikut 5 kasus yang mencuatkan nama Pitra Romadoni: