Guru ASN Jombang Dipecat usai Dianggap Absen 177 Hari: Faceprint Dijadikan Alat Menjatuhkan Pegawai
Nuryanti May 04, 2026 10:35 AM

TRIBUNNEWS.COM - Guru memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. 

Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, dan berdaya saing. 

Keberhasilan pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi para guru di seluruh pelosok negeri.

Namun, baru-baru ini mencuat kasus guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat karena dianggap absen kerja selama 177 hari.

Alasan pemecatan guru berinisial D itu tertuang dalam surat keputusan pemberhentian pada 27 Februari 2026.

D merupakan guru olahraga di SDN Jombatan 6, Kecamatan Jombang.

Melansir TribunJatim.com, D membantah tudingan mangkir kerja selama 177 hari sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemberhentian.

"Selama ini saya tetap masuk mengajar. Kalau tidak hadir, ada izin atau dispensasi resmi," ucap D saat dikonfirmasi di kediamannya di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Sabtu (2/5/2026).

D menjelaskan, persoalan bermula ketika mesin faceprint di sekolah tidak dapat lagi membaca sidik jarinya sejak 2024.

Kondisi tersebut sudah dilaporkan kepada pihak sekolah.

Untuk sementara, ia diperbolehkan menggunakan daftar hadir manual.

Baca juga: Dipecat Usai Absen 181 Hari, Guru ASN Jombang Ngaku Sakit dan Soroti Sistem Absensi

D mengklaim memiliki catatan presensi manual dan bukti kegiatan pembelajaran yang menunjukkan dirinya tetap aktif masuk di sekolah.

"Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi. Faceprint seharusnya dipakai untuk penegakan disiplin, bukan malah dijadikan alat menjatuhkan pegawai," katanya.

D merasa prosedur penjatuhan sanksi disiplin terhadap dirinya tidak dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut, selama bertugas tidak pernah menerima hukuman disiplin, baik teguran lisan maupun tertulis.

Singgung Keterkaitan Laporannya ke Kepolisian

D menduga ada alasan lain terkait pemecatan dirinya.

Ia pernah melaporkan terkait dugaan manipulasi data elektronik di lingkungan pendidikan kepada aparat penegak hukum.

Pemecatan terhadap dirinya, kata D, diduga ada kaitannya dengan laporan tersebut.

D menyebut, data sertifikasi pendidiknya yang sebelumnya valid mendadak berubah tidak valid dalam sistem.

Akibatnya, tunjangan profesi guru (TPG) miliknya dan sang istri tidak cair selama beberapa bulan.

"Kerugian saya dan istri sekitar Rp 40 juta," ungkapnya.

Kendati sudah membuat laporan, namun hingga kini ia mengaku belum mendapat perkembangan berarti.

Ajukan Banding

Atas permasalahan yang ia alami, D telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.

Baca juga: 10 Tuntutan Mahasiswa BEM SI di Demo Hardiknas 2026: Guru Honorer, Sekolah Rusak, hingga Kekerasan

Satu di antaranya D melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menurutnya menunjukkan penilaian kerja dalam kategori baik.

"Saya berharap fakta di lapangan bisa dibuka secara objektif. Yang tahu saya mengajar atau tidak ya siswa dan rekan guru," ungkapnya.

Pemkab: Sudah Sesuai Aturan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Wor Windari mengatakan, penjatuhan sanksi itu sudah sesuai aturan.

Yakni merujuk pada aturan disiplin ASN dan ketentuan beban kerja guru.

Ia menjelaskan, regulasi terbaru, guru ASN wajib memenuhi jam kerja total 37,5 jam per pekan, tidak hanya kewajiban tatap muka 24 jam.

"Selain memenuhi jam tatap muka, guru juga harus menjalankan tugas di satuan pendidikan sesuai ketentuan jam kerja ASN," katanya saat dikonfirmasi. 

Ketentuan itu, lanjut Wor, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru, serta regulasi lain yang berkaitan dengan disiplin ASN dan pemulihan tunjangan profesi guru.

BKPSDM: Keputusan Final

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar.

Anwar menyatakan, keputusan pemberhentian telah melalui prosedur panjang.

Keputusan itu juga sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, kata Anwar, yang bersangkutan bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keputusan itu sudah final, tetapi yang bersangkutan masih memiliki hak mengajukan banding ke BP ASN atau menggugat melalui PTUN," beber Anwar.

Baca juga: Kisah Guru di Pelosok Negeri, Dibayar cuma Rp150 Ribu per Bulan hingga Tak Punya Status Kepegawaian

Ia menambahkan, peluang pembatalan tetap terbuka jika D dapat menunjukkan bukti yang kuat.

"Kalau memang ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, nanti BP ASN yang akan menilai," tandasnya.

Dewan Pendidikan Minta Audit Menyeluruh

Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Disdikbud.

Terlebih ini bukan kasus pertama.

Sebelumnya, Yogi Susilo Wicaksono, guru ASN di wilayah terpencil Jombang dipecat karena dianggap mangkir kerja 181 hari sepanjang 2025.

Dewan Pendidikan menilai, kasus itu membuka dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan buruknya sinkronisasi data internal dinas.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholik Hasyim mengatakan, terdapat perbedaan data mencolok terkait jumlah ketidakhadiran guru yang dijadikan dasar pemberhentian.

Menurutnya, dinas mencatat ketidakhadiran hingga lebih dari 180 hari.

Sementara pihak guru membantah klaim tersebut dan menyatakan memiliki data yang berbeda.

"Situasi ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian pencatatan kehadiran maupun perbedaan penafsiran status kehadiran di lapangan," ucap Cholil dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com, Sabtu.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi kepada Pemerintah Daerah:

  1. Meminta audit kemanusiaan dan pemeriksaan medis independen dengan melibatkan dokter spesialis saraf untuk menilai kemampuan fisik guru yang bertugas di daerah ekstrem seperti Jipurapah;
  2. Membuka proses klarifikasi dan rekonstruksi administrasi agar dokumen kesehatan maupun pengajuan mutasi dapat diverifikasi ulang secara resmi;
  3. Mendesak Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan investigasi terhadap sistem pencatatan absensi guna memastikan tidak terjadi ketidakadilan administratif;
  4. Dewan Pendidikan meminta penyelesaian berbasis keadilan restoratif dengan mempertimbangkan opsi mutasi sebagai alternatif sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan;
  5. Pemerintah daerah didorong melakukan reformasi kebijakan penempatan guru di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) dengan mempertimbangkan profil kesehatan serta risiko geografis.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.