SRIPOKU.COM, PALEMBANG Sebanyak lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dipecat setelah terbukti terlibat dalam razia ilegal yang memicu kecelakaan beruntun di Jalan Sriwijaya Raya.
Keputusan tersebut diambil usai Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan terhadap 19 petugas yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan dari hasil pemeriksaan, lima orang terbukti terlibat langsung dalam praktik razia ilegal tersebut.
“Dari 19 yang diperiksa, kami putuskan lima petugas Dishub dipecat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain lima petugas yang diberhentikan, 14 petugas lainnya dijatuhi sanksi administratif dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.
Sanksi tersebut mulai dari pemotongan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro.
Jamiah menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa razia ilegal tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Para petugas diduga menghentikan kendaraan, khususnya truk, lalu meminta sejumlah uang secara paksa kepada pengemudi.
“Mereka memberhentikan kendaraan yang dianggap melanggar untuk meminta pungutan liar, bahkan dengan cara memaksa,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga truk dan satu mobil pikap terjadi di Jalan Raya Sriwijaya, tepat di depan Baraka Express, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kamis (30/4/2026).
Insiden ini sempat memicu keributan antara sopir truk dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil Dump Truk Nissan BG-8032-LQ, Truk Hino BG-8441-AUC, satu truk lainnya, dan sebuah mobil pikap.
Seluruh kendaraan tersebut diketahui melaju dari arah pintu Tol Keramasan menuju Terminal Karya Jaya.
"Kecelakaan bermula saat petugas Dishub menyetop sebuah mobil pikap secara mendadak. Akibatnya, sopir pikap melakukan pengereman mendadak yang memicu tabrakan beruntun kendaraan di belakangnya," ujar Hermanto.
Awalnya petugas Dishub menyetop sebuah mobil pikap yang tidak diketahui nopolnya, karena diberhentikan secara mendadak menyebabkan sopir mengerem mendadak pula.
Diduga hal tersebut yang jadi pemicu tabrakan dan membuat sopir truk ribut dengan petugas Dishub di jalan.
"Menurut keterangan salah seorang sopir truk, mobil pikap disebut diberhentikan secara mendadak oleh petugas Dishub. Sehingga memicu pengereman mendadak kendaraan di belakangnya," tuturnya.
Tak ada yang luka akibat peristiwa hanya menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Ia menambahkan, dalam olah TKP yang dilakukan pihaknya hanya menemukan dua sopir truk di lokasi. Sedangkan petugas Dishub sudah tidak berada di lokasi.
"Petugas Dishub belum sempat dimintai keterangan, karena sudah tidak di lokasi, " katanya.