Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan menangkap seorang tersangka asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, serta menyita barang bukti sabu seberat total 130,92 gram.

Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial LFP (31), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada penerima," kata Agus, didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Ihwan Maruf dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Dwi Arto.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, pelaku menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik paket kecil dan Rp2,5 juta untuk setiap titik paket besar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket sabu seberat 6,94 gram, satu paket sabu seberat 0,49 gram, serta satu paket lainnya seberat 0,24 gram.

"Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 130,92 gram," katanya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu set alat hisap sabu, tas selempang, plastik pembungkus, korek api, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka juga merupakan pengguna sabu.

"Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan urine yang positif," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kompol Agus.