Kepala BKPSDM Muratara Kena OTT Kasus Kenaikan Pangkat ASN, Kejari Lubuklinggau Belum Terima SPDP
Odi Aria May 04, 2026 01:27 PM

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo. Ia membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu berkas resmi dari penyidik Polres Muratara.

“Sampai sekarang belum kita terima SPDP-nya,” kata Willy, Senin (4/6/2026).

Menurutnya, setelah SPDP diterima, jaksa peneliti akan melakukan analisis terhadap berkas perkara, baik secara formil maupun materiil.

Hal itu untuk memastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau sudah dilimpahkan, nanti kami pelajari berkasnya. Penyidik dari kepolisian, kami hanya menerima dan meneliti,” jelasnya.

Dalam perkara ini pihak penyidik mengamankan Lukman selaku Kepala BKPSDM Muratara.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti Rp. 500 ribu dan nama-nama pejabat yang diduga hendak mengurus kenaikan pangkat.

Tak hanya itu, dari tas Lukman Polisi mengamankan uang Rp. 5 juta.

Terpisah, Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026, penyidik mengamankan seorang pejabat Lukman yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan terhadap ASN berinisial I.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.

Usai transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka. Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H dikutip dari rilis Humas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.