Simpan Pistol dan 18 Amunisi, Pria Paruh Baya di Muba Diringkus Jatanras Polda Sumsel 
Yandi Triansyah May 04, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial E (51) karena kedapatan memiliki senjata api ilegal. 

Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.

"Saat penggerebekan anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Senin (4/5/2026).

Pihaknya mengungkap kepemilikan senjata api ilegal itu setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. 

"Setelah tahu lokasi kediaman pemilik senjata api ilegal, tim Unit 5 Jatanras bergerak menuju ke rumah kontrakan," katanya.

Meski pelaku telah diamankan, saat ini penyidik tengah menelusuri terkait asal-usul senjata api dan amunisi milik E guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.

Menurutnya, keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.

"Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan," katanya.

Tersangka kini ditahan di Dittahti Polda Sumsel dan dijerat pasal 306 KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.