SURYA.CO.ID, KEDIRI - Mulai 1 Januari 2027, tenaga pengajar di seluruh sekolah negeri diwajibkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Merespons kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), mulai menyiapkan langkah redistribusi guru demi mencegah terganggunya kegiatan belajar mengajar.
Kepala Disdik Kediri, M Muhsin, menyatakan pihaknya memahami arah kebijakan pemerintah pusat, namun tetap memprioritaskan layanan pendidikan.
Ia menegaskan, bahwa hak belajar siswa tidak boleh dikorbankan di masa transisi ini.
"Akan berusaha melaksanakan, tetapi prioritas adalah anak-anak harus mendapat layanan," jelas Muhsin usai Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Senin (4/5/2026).
Kondisi riil di lapangan menunjukkan masih adanya kekurangan guru ASN di sejumlah sekolah, sehingga diperlukan siasat agar kelas tidak dibiarkan kosong.
Menurut Muhsin, jika sebuah sekolah belum memiliki guru ASN yang cukup, pihaknya akan terus berupaya mencarikan tenaga pendidik. Salah satu solusi jangka pendek yang dieksekusi adalah menggeser guru Taman Kanak-Kanak (TK) negeri yang jumlahnya berlebih ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
"Kami sedang menggeser guru TK yang masih punya masa kerja lama, untuk kami geser ke SD," ungkapnya.
Di balik langkah strategis pemda, kebijakan ini menyisakan kecemasan bagi para tenaga honorer yang merasa nasibnya kian tidak menentu.
Fatih Fansuri, salah satu guru honorer SD di Kecamatan Plemahan, mengutarakan kekhawatirannya jika pelarangan ini tidak disertai jalan keluar yang pasti.
Ia berharap, peran guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung di sekolah-sekolah tidak diabaikan begitu saja.
"Harapannya guru non-ASN seperti saya bisa diperhatikan, karena di sekolah masih banyak kekurangan guru," tutur Fatih.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN, yang selama ini dinilai memiliki kesenjangan cukup mencolok.
Berdasarkan rekam jejak regulasi, wacana penghapusan guru honorer sejatinya bermula dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara yang memandatkan penataan pegawai non-ASN demi birokrasi yang lebih profesional.
Sebagai masa transisi, pemerintah pusat telah membuka opsi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu bagi honorer terdata. Kendati demikian, tidak sedikit guru yang masih cemas kehilangan mata pencaharian, seiring ketatnya syarat administratif menuju pemberlakuan larangan penuh pada 2027 mendatang.