KPK Cecar Pengelola Safe House Bea Cukai Salisa Asmoaji Soal Aliran Suap Pengurusan Cukai
Adi Suhendi May 04, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah jejaring suap dalam skandal korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Fokus pemeriksaan kini mengarah pada pendalaman aliran dana melalui tangan Salisa Asmoaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC yang diduga kuat berperan sebagai pengelola rumah aman atau safe house penampungan uang panas.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin (4/5/2026) ini bertujuan untuk menggali lebih jauh keterlibatan oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai dalam praktik pengurusan cukai ilegal.

Salisa Asmoaji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari upaya sistematis lembaga antirasuah untuk mengurai simpul-simpul suap di lingkungan otoritas kepabeanan.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai," kata Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Korupsi Bea Cukai, KPK Panggil Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada

Nama Salisa Asmoaji menjadi krusial dalam perkara ini karena rekam jejaknya yang teridentifikasi mengelola dana hasil komitmen fee dari para importir.

Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Salisa diperintah oleh Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo dan Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono untuk menyewa sejumlah tempat rahasia.

Lokasi tersebut, termasuk sebuah rumah di Jakarta Pusat dan apartemen di Ciputat, diduga digunakan sebagai tempat transit uang suap sebelum dibagikan kepada para pejabat terkait.

Peran strategis Salisa terbukti saat tim penindakan KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut dan menemukan lima koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah serta valuta asing dengan nilai mencapai Rp 5,19 miliar.

Baca juga: Polemik Jubir KPK Dilaporkan ke Dewas dan Polri, Fokus Kasus Bea Cukai Jangan Teralihkan

Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung yang telah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Pusaran kasus ini berawal dari kerja sama ilegal antara oknum pejabat DJBC dengan PT Blueray untuk memanipulasi parameter pemindaian barang impor.

Melalui pengaturan jalur merah hingga 70 persen, barang-barang milik PT Blueray yang diduga kuat merupakan produk ilegal dan palsu dapat melenggang masuk ke pasar domestik tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik yang ketat.

Hingga saat ini, KPK terus bergerak agresif melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka untuk memaksimalkan pemulihan aset.

Selain temuan di safe house, penyidik juga baru-baru ini menyita logam mulia dan valuta asing senilai Rp 2 miliar dari safe deposit box milik mantan Direktur P2 DJBC, Rizal, di Medan.

Pihak lembaga antirasuah meyakini nilai total suap dalam skandal importasi ini akan terus bertambah seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan pengumpulan bukti-bukti baru di lapangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.