BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kalsel.
Untuk penyalahgunaan gas elpiji, modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan elpiji 3 kilogram ke dalam kaleng-kaleng gas portabel yang berukuran 320 gram dengan menggunakan selang regulator.
Sementara itu itu, untuk penyelewengan BBM, para pelaku membeli BBM Pertalite dan Bio Solar dengan memodifikasi tangki-tangki kendaraan sehingga kapasitasnya menjadi lebih banyak, kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi atau di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi).
“Dari penindakan ini, berhasil diamankan 33 tersangka dari 35 laporan polisi,” kata Kapolda.
Menanggapi pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi, perwakilan PT Pertamina Kalsel yang hadir dalam konfrensi pers, Wicaksono Ardi, mengatakan saat ini, pengawasan cukup sulit ketika pelaku mengubah nomor polisi (nopol) kendaraan namun barcode tetap sama, sehingga operator kesulitan membedakan.
Ia menyebut Pertamina melakukan evaluasi rutin terhadap barcode atau nopol yang sering digunakan setiap hari dan mengambil kuota maksimal. Data tersebut dimasukkan ke dalam negative list.
“Jadi kalau mereka tercatat, kita cocokan juga sama jam pengambilan CCTV, ternyata kendaraan sama, kita biasanya akan melakukan pemblokiran barcode tersebut,” ujar Sales Branch Manager Pertamina Kalsel ini.
Baca juga: Baru Dilantik, Kadis PUPR Banjarmasin Targetkan Proyek Prioritas Tuntas Sebelum APBD Perubahan
Ia juga mengimbau agar barcode yang digunian untuk mengisi BBM bersubsidi agar dilakukan reset atau pembaruan setiap harinya untuk mencegah penyalahgunaan.
“Saran kami kedepan, QR itu paling enak, setiap satu hari bisa dilakukan reset, bisa diubah, jadi data konsumen aman,” katanya.
Di sisi lain, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalsel, Syaiful Awal menyampaikan apresiasi atas pengungkapan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi oleh jajaran Polda Kalsel.
Ia mengungkapkan jumlah pangkalan elpiji yang ada di Kalsel jumlahnya sekitar 6 ribu, sedangkan agen elpiji sekitar 133 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
“Dari Pertamina sendiri, jika memang terbukti bersalah, kami dari Pertamina akan memberikan sanksi baik berupa administrasi atau pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku penyalahgunaan gas elpiji dengan cara memindahkan ke tabung portable sangat berbahaya dan menyalahi aturan.
“Pemindahan gas dari elpiji ke tabung portable itu menyalahi aturan, sebenarnya dari segi sefety itu sangat berbahaya,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)