TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terbongkarnya kasus peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia di Kabupaten Mamuju, Sulawes Barat mengungkap fakta mengejutkan.
Berdasarkan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, peredaran sabu asal negeri jiran tersebut ternyata dikendalikan seorang narapidana masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan narapidana tersebut berinisial Uri.
Baca juga: Pemuda Asal Bulukumba Edarkan Sabu Asal Malaysia di Mamuju Polisi Sita Barang Bukti 76,95 gram
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Pengedar Sabu di Mamuju Ditangkap Dua Pelaku Petani Asal Polman
Meski berada di balik jeruji besi, Uri diduga menjadi otak sekaligus pemasok utama yang mengatur pergerakan kurir di lapangan.
Iptu Herman Basir menjelaskan Uri merupakan sosok "bos" yang mengendalikan jaringan ini dari dalam Lapas.
Uri diketahui sedang menjalani masa hukuman untuk kasus sebelumnya.
"Peredaran ini dikendalikan oleh narapidana berinisial Uri yang saat ini masih ditahan di Lapas Bulukumba. Dia sudah menjalani hukuman di sana vonis sekitar 7 atau 8 tahun penjara," ujar Herman kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Polisi menyebut Uri sebagai aktor intelektual yang menghubungkan barang haram dari Malaysia hingga sampai ke tangan pengedar di Mamuju, termasuk tersangka ABT yang sebelumnya telah diringkus.
Meskipun masih berstatus narapidana, Polresta Mamuju telah menetapkan Uri sebagai tersangka dalam kasus pengedaran sabu 123 gram ini.
Namun, proses hukumnya akan dilakukan secara bertahap.
"Yang bersangkutan harus menyelesaikan terlebih dahulu masa hukuman yang saat ini sedang dijalaninya. Setelah itu, baru akan kami jemput untuk diproses lebih lanjut di sini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Herman.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan ABT (22) di Mamuju dengan barang bukti 76,95 gram sabu.
ABT merupakan pemuda yang juga berasal dari Bulukumba.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa ABT merupakan "orang kepercayaan" atau anggota dari jaringan yang dipimpin Uri.
Polisi menduga Uri memanfaatkan jaringannya di luar penjara untuk menjemput sabu dari Malaysia dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Sulawesi, termasuk menyasar pekerja sawit dan remaja di Mamuju.
"Ini menarik, ternyata bosnya ada di dalam (Lapas). Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami bagaimana tersangka bisa mengendalikan bisnis ini dari dalam sel," kata Herman.
Jalur peredaran narkotika internasional masuk ke wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), dipasok dari Malaysia dari seorang pria asal Kabupaten Bulukumba inisial ABT (22).
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba terhadap jaringan pengedar lintas provinsi.
Tersangka utama ABT (22), seorang pemuda asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini diduga kuat berperan sebagai pemasok utama sabu untuk wilayah hukum Polresta Mamuju.
"Dari tangan tersangka ABT, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 76,95 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diperkirakan berasal dari Malaysia," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir kepada awak media saat pres rilis di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5/2026).
Herman menjelaskan saat ini penyidik tengah mendalami bagaimana barang haram dari luar negeri tersebut bisa masuk ke tangan ABT sebelum akhirnya dibawa ke Mamuju.
Tak berhenti di ABT, Iptu Herman Basir menegaskan pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.
Hal ini dilakukan untuk melacak keberadaan bandar besar yang menjadi sumber barang tersebut.
"Kami akan kembangkan terus, termasuk mengejar pihak yang menjual barang ini di daerah Pinrang, Sulawesi Selatan. Identitasnya sudah dikantongi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," tegas Herman.
Selain ABT, Polresta Mamuju juga meringkus tiga tersangka lain dalam operasi sepanjang Maret hingga April 2026, yakni SA (28), AI (46), dan SB (22).
Meski berasal dari jaringan berbeda, total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 123 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)