Isi Chat Bejat Kiai di Pati Paksa Santriwati Temani Tidur, Ayah Korban Diancam, Tak Bisa Lapor?
Tsaniyah Faidah May 04, 2026 09:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bukti percakapan pesan singkat atau chat menjadi salah satu kunci dalam dugaan kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AS diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur.

Namun, perjalanan kasus ini di kepolisian terhambat oleh intimidasi yang diterima keluarga korban.

Dugaan pencabulan ini menimpa santriwati yang duduk di bangku SMP.

Peristiwa ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026.

Jumlah korban yang diduga terdampak mencapai 30 hingga 50 orang. 

Sejauh ini, baru delapan korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku.

Oknum kiai tersebut menuntut para santriwatinya untuk tunduk jika ingin mendapatkan pengakuan.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan perbuatan asusila kepada para korban.

Ali Yusron menegaskan bahwa bukti yang dimiliki saat ini sudah kuat.

Selain hasil visum yang telah diberikan kepada dokter, terdapat bukti percakapan atau chat antara Kiai Ashari dengan santrinya.

Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga meminta korban untuk menemaninya tidur.

"Itu kan sudah ada dari hasil visum diberikan keterangan ke dokter, ya sudah jelas, sudah terbukti, dan dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang lain. Mengapa kok lambatnya dengan perkara ini?" ungkap Ali, Senin (4/5/2026).

Ali menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2024.

Baca juga: Akal-akalan Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati Terkuak, Dianggap Wali Gara-gara Jago Ramal Masa Depan

Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya dirasa tidak berjalan.

Ali menyebut bahwa salah satu penyebab kasus ini mandek adalah intimidasi yang dialami keluarga korban.

"Ada salah satu orang, bapaknya itu diancam dan anaknya itu pada saat 2024 itu korban. Dia gak bisa untuk melanjutkan pada saat itu, ada beberapa laporan karena beberapa orang itu diancam," jelas Ali.

Menurut Ali, intimidasi tersebut membuat banyak orang tua korban menarik laporan.

Pada awal pelaporan, terdapat 14 orang yang mengadu, namun kini hanya 8 orang yang ditangani oleh Polres Pati.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan mengalami kendala teknis.

Beberapa saksi sempat menarik keterangannya. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan pertimbangan mengenai masa depan korban.

Ali Yusron sendiri merasa prihatin dengan situasi yang dihadapi para korban. Ia menyatakan bahwa banyak dari korban merupakan anak yatim dan anak yatim piatu.

Menurut Ali, para korban dan orang tuanya telah berusaha mencari perlindungan hukum ke berbagai pihak, namun merasa tidak mendapat respons.

"Si korban dan kayaknya ini meminta perlindungan hukum di mana-mana diabaikan, saya tersentuh hati sekali karena ini kebanyakan korbannya anak yatim dan anak yatim piatu," tuturnya.

Untuk menuntaskan kasus ini, Ali menyatakan bahwa kantor hukumnya diperintahkan oleh ketua umum untuk melakukan pendampingan secara pro-bono atau tanpa memungut biaya.

Ali juga sempat menyampaikan kepada penyidik agar menerapkan undang-undang terbaru dalam kasus ini.

Baca juga: Mengaku Wali hingga Cabuli 50 Santriwati, Kiai di Pati Berani Coba Suap Pengacara Rp 400 Juta

Ia berharap kasus tersebut dapat menggunakan Pasal 418 dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencabulan agar penanganannya lebih sempurna.

"Makanya saya bilang kepada penyidik pada saat itu, kita kawal pada peristiwa ini," pungkasnya.

Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut masih menjadi perhatian pihak kuasa hukum korban.

Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah ada agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.