Pemuda Asal Bulukumba Edarkan Sabu Asal Malaysia di Mamuju Polisi Sita Barang Bukti 76,95 gram
Ilham Mulyawan May 04, 2026 07:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di Mamuju, Sulawesi barat, ternyata berasal dari negeri jiran Malaysia.

Jalur peredaran narkotika internasional masuk ke wilayah Sulawesi Barat (Sulbar), dipasok dari Malaysia dari seorang pria asal Kabupaten Bulukumba inisial ABT (22).

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Pengedar Sabu di Mamuju Ditangkap Dua Pelaku Petani Asal Polman

Baca juga: Akses Jembatan Pussepang Polman Ambruk karena Derasnya Sungai Mandar Petugas Pasang Garis Polisi

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba terhadap jaringan pengedar lintas provinsi.

Tersangka utama ABT (22), seorang pemuda asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini diduga kuat berperan sebagai pemasok utama sabu untuk wilayah hukum Polresta Mamuju.

"Dari tangan tersangka ABT, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 76,95 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diperkirakan berasal dari Malaysia," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir kepada awak media saat pres rilis di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5/2026).

Herman menjelaskan saat ini penyidik tengah mendalami bagaimana barang haram dari luar negeri tersebut bisa masuk ke tangan ABT sebelum akhirnya dibawa ke Mamuju.

Tak berhenti di ABT, Iptu Herman Basir menegaskan pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.

PEMASUK SABU - Empat  Tersangka pemasuk sabu saat digiring ke lokasi pres rilis di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5/2026). Keempatnya berperan sebagai pemasok dan kurir lintas provinsi. Sebanyak 123 gram sabu disita sebagai barang bukti.
PEMASUK SABU - Empat Tersangka pemasuk sabu saat digiring ke lokasi pres rilis di Mapolresta Mamuju, Senin (4/5/2026). Keempatnya berperan sebagai pemasok dan kurir lintas provinsi. Sebanyak 123 gram sabu disita sebagai barang bukti. (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Hal ini dilakukan untuk melacak keberadaan bandar besar yang menjadi sumber barang tersebut.

"Kami akan kembangkan terus, termasuk mengejar pihak yang menjual barang ini di daerah Pinrang, Sulawesi Selatan. Identitasnya sudah dikantongi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," tegas Herman.

Selain ABT, Polresta Mamuju juga meringkus tiga tersangka lain dalam operasi sepanjang Maret hingga April 2026, yakni SA (28), AI (46), dan SB (22).

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Meski berasal dari jaringan berbeda, total barang bukti yang dikumpulkan mencapai 123 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keempatnya berperan sebagai pemasok dan kurir lintas provinsi.

Pengungkapan besar pertama terjadi pada Maret 2026.

Awalnya polisi menangkap pemuda berinisial ABT (22), asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

ABT teridentifikasi sebagai pemasok utama sabu ke wilayah hukum Polresta Mamuju di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 76,95 gram.

Memasuki bulan April 2026, berdasarkan informasi masyarakat, polisi kembali meringkus tiga tersangka lainnya secara terpisah.

SA (28), seorang petani asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Ia diduga sebagai pemasok sabu ke Mamuju dengan barang bukti 19,05 gram.

Pelaku lainnya AI (46) juga berprofesi sebagai petani asal Polman. 

Ia diringkus dengan barang bukti satu saset kristal bening seberat 12,32 gram yang siap diedarkan di wilayah Mamuju.

SB (22), seorang pemuda asal Kecamatan Papalang, Mamuju, yang berperan sebagai kurir atau perantara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.