2 Bulan Berlalu Pelaku Pembakaran Kampus Unpatti Belum Ditangkap, Kasus ke Tahap Penyidikan
Ode Alfin Risanto May 04, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua bulan pasca insiden pembakaran dan perusakan fasilitas kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, aparat kepolisian akhirnya menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, Senin (4/5/2026).

Meski proses hukum terus berjalan, hingga kini para pelaku pembakaran kampus belum juga ditangkap. 

Polisi memastikan kasus tersebut tetap diproses serius karena berkaitan dengan tindakan pidana berat yang merusak fasilitas pendidikan.

Baca juga: Diduga Ugal-ugalan, Angkot Jurusan Hatu Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Baca juga: Chord Gitar Mari Menua Bersama - Andre Gili: Waktu Beta Jatuh dan Hampir Menyerah

Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol. Androyuan Elim menjelaskan, status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Penanganan kasus pembakaran dan perusakan kampus sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Androyuan.

Ia mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 262 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Sudah naik sidik pasal 308 ayat 1 KUHP dan atau 262 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Setelah peningkatan status perkara ini, polisi akan segera menggelar perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam aksi pembakaran tersebut.

“Setelah ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, proses penyelidikan sempat mengalami hambatan lantaran sejumlah pihak terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay mengatakan, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada para terlapor. 

Namun, undangan tersebut tidak direspons.

“Sudah dibuat undangan, hanya belum memenuhi undangan,” ujar Janet saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (13/4/2026).

Kasus pembakaran kampus FEB Unpatti ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kota Ambon karena menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas kampus. 

Selain mengganggu aktivitas akademik, insiden tersebut juga memicu kekhawatiran terkait keamanan lingkungan pendidikan.

Kini, publik menanti langkah tegas kepolisian untuk segera mengungkap pelaku utama dan menuntaskan kasus yang telah berjalan selama dua bulan tersebut.

Bermula dari Aksi Demonstrasi

Insiden pembakaran terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Peristiwa bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Aksi yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi itu kemudian berubah ricuh. 

Sejumlah massa diduga terlibat dalam perusakan hingga pembakaran fasilitas kampus.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat beberapa orang menyiramkan bensin sebelum api melahap gazebo di area kampus. 

Selain itu, terjadi pemecahan kaca, perusakan papan informasi, hingga ketegangan dengan petugas keamanan.

Berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman visual, sejumlah nama disebut berada di lokasi saat kejadian, di antaranya Ramdani Chaniago Rahamyamtel, Salman Sombalatu, Asri Tuhahey, Andi Nurlette, Ikbal Rumagia, Muhammad Dzunun Almuluk, Basry Zaki Pelupessy, Ibnu Abdillah, Rasya Raditya Rasyid, dan Oskar Waekero.

Beberapa di antaranya bahkan terlihat jelas dalam video saat melakukan aksi pembakaran.

Akibat insiden tersebut, pihak kampus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp67 juta.

Rektorat Unpatti kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan sedikitnya 15 mahasiswa ke polisi. 

Laporan tersebut dibuat oleh Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, di SPKT Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.