TRIBUNJATIM.COM - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan pertanyaan kritis dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Nadiem menyoroti praktik umum dalam pengadaan barang di instansi pemerintah yang kerap melibatkan pihak vendor dengan keuntungan tertentu.
Ia mempertanyakan mengapa kondisi tersebut tidak serta-merta membuat semua pejabat, termasuk menteri, diproses secara hukum.
Pertanyaan itu disampaikan langsung kepada Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran yang dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam persidangan
“Saya boleh tanya kepada Prof Romli, kenapa tidak semua menteri itu dipenjara karena memperkaya orang lain kalau setiap pengadaan itu pasti ada untungnya?” tanya Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Nadiem mempertanyakan batasan suatu pengadaan dikatakan tindak pidana korupsi karena dianggap memperkaya orang lain dan korporasi.
Romli mengatakan, suatu pengadaan bisa dikategorikan sebagai korupsi juga ada perbuatan melawan hukum.
“Karena tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum,” jawab Romli.
Baca juga: Tangis Nadiem Makarim di Persidangan, Soroti Ironi Dituduh Korupsi saat Ingin Berantas Korupsi
Merujuk pada KUHP lama yakni Pasal 2 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 membahas perbuatan melawan hukum memperkaya diri/korporasi.
Pasal 3 menekankan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat/pegawai negeri.
Dua pasal ini dalam KUHP baru tercatat sebagai Pasal 603 dan 604.
Romli menegaskan, seorang menteri bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi jika ada perbuatan melawan hukum, misalnya menerima keuntungan dari pengadaan.
“Kecuali antara vendor dan menteri ada hubungan, feedback,” kata Romli.
Tapi, dugaan pemberian suap atau feedback ini patut dibuktikan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU perlu membuktikan dampak dari tindakan pidana itu kepada kerugian negara.
“Ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ada ya tidak ada korupsi,” kata Romli.
Baca juga: Disebut Perkaya Diri, Nadiem Makarim Bantah: Tidak Sepeser Pun Uang Masuk ke Kantong Saya
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Baca juga: Driver Ojol Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Sebut Eks Menteri Pembuka Rezeki: Bantu Orang Bisa Kerja
Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.