Terkait Temuan ASN Tak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian, BKPP Kuansing Surati Seluruh OPD
Muhammad Ridho May 04, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Maraknya temuan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja namun tetap menerima gaji mendapat perhatian serius dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby pun langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk menjatuhkan sanksi disiplin.

Kepala BKPP Kuansing, Muradi kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (4/5/2026) menegaskan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Kami sudah menyurati seluruh Kepala OPD terkait dengan adanya laporan pegawai yang tidak masuk namun infonya tetap dibayarkan gajinya. Jumlahnya belum diketahui, kami masih menunggu laporan dari OPD,” ujar Muradi.

Ia menjelaskan, penanganan persoalan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Menurutnya, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembinaan disiplin ASN dilakukan secara berjenjang, dimulai dari atasan langsung di masing-masing OPD.

“Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, pembinaan disiplin pegawai dilakukan secara berjenjang. Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin wajib dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya di OPD masing-masing,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Suhardiman Geram Saat Tahu Puluhan ASN di Kuansing Tak Pernah Masuk Kerja Tapi Terima Gaji

Muradi menegaskan, tanggung jawab pembinaan tidak hanya berhenti pada pegawai yang melanggar, tetapi juga melekat pada pimpinan OPD yang tidak menjalankan fungsi pengawasan.

“Apabila atasan langsungnya tidak melakukan pembinaan, maka atasan langsungnya bisa diberikan sanksi disiplin lebih berat,” tegasnya.

Ia menyebutkan, surat yang dilayangkan kepada kepala OPD merupakan bentuk peringatan agar persoalan ini tidak meluas dan menyeret banyak pihak.

“Makanya kami surati dulu kepala OPD-nya agar jangan sampai gara-gara pegawainya yang tidak disiplin, seluruh pejabat di OPD tersebut akan mendapatkan sanksi disiplin sampai kepada kepala OPD-nya,” katanya.

Muradi juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik perlindungan terhadap ASN yang melanggar aturan disiplin.

“Kita menghimbau agar jangan ada lagi Kepala OPD, Sekretaris, Kabid dan Kasubbag yang melindungi pegawainya yang tidak disiplin,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa seluruh jajaran pimpinan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kedisiplinan pegawai di instansinya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Karena mereka semua punya tanggung jawab dalam pembinaan disiplin pegawai,” tutup Muradi.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.