Resmikan MPP Mini, Bupati Jember Pangkas Jarak Layanan Publik Warga Pinggiran
Haorrahman May 04, 2026 07:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember resmi mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul, Senin (4/5/2026). Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat di wilayah pinggiran.

MPP Mini ini merupakan pengembangan dari MPP utama yang berada di pusat kota. Ke depan, pemerintah daerah menargetkan pembangunan lima MPP Mini yang tersebar di wilayah barat, timur, selatan, dan utara Jember.

Baca juga: Pemkab Jember Rayakan Hari Buruh dengan Doa Bersama Para Pekerja dan Pengusaha

Selain di Tanggul, layanan serupa telah hadir di Kecamatan Mayang dan Jombang, serta akan segera menyusul di Kecamatan Kalisat.

MPP Mini di Kecamatan Mayang difokuskan untuk melayani masyarakat wilayah timur. Sementara MPP Mini di Kecamatan Jombang ditujukan bagi warga di kawasan barat selatan, termasuk daerah perbatasan dengan Lumajang.

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait menegaskan, kehadiran MPP Mini bertujuan memangkas waktu dan jarak tempuh masyarakat dalam mengurus administrasi.

"Yang jika itu dilakukan di pusat kota membutuhkan waktu berjam-jam. Sehingga kami bikin MPP Mini ini," ujar Gus Fawait.

Menurutnya, kebijakan ini lahir dari keluhan warga di daerah pelosok yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen.

Wilayah seperti Tanggul dan Sumberbaru, yang berada di sisi barat Jember dan berbatasan dengan Lumajang, memiliki jarak sekitar 30 hingga 45 kilometer dari pusat kota. Warga bahkan harus menempuh waktu 1–2 jam untuk satu layanan administrasi.

Baca juga: Dugaan Permainan Pasar, Pasokan LPG 3 Kg di Jember Normal, Namun Warga Sulit Mendapatkan

Pemerataan

Fawait menekankan seluruh warga Jember memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik.

"Padahal mereka adalah warga Jember yang juga membayar pajak yang sama dan memenuhi kewajiban yang sama. Tidak adil jika mereka harus berjam-jam dan menempuh berkilo-kilo meter hanya untuk mendapatkan fasilitas pelayanan publik," tegasnya.

Menurutnya, MPP Mini ini untuk mengurangi ketimpangan akses layanan antara warga kota dan pinggiran.

Baca juga: Pemkab Jember Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Ini Jenis Pajak yang Berlaku

Layanan Terintegrasi

Melalui MPP Mini, sejumlah layanan kini dapat diakses langsung di kantor kecamatan. Salah satunya adalah pencetakan KTP yang tidak lagi harus dilakukan di kantor Dispendukcapil pusat.

Pemkab Jember juga menggandeng Pengadilan Negeri Jember untuk menghadirkan layanan administrasi hukum di tingkat kecamatan.

Ke depan, layanan perizinan dan pembayaran pajak juga akan diintegrasikan dalam satu lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat.

"Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Jember. Kami potong jaraknya, kita pangkas waktunya," tambah Fawait.



 


 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.