- Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan alasan belum menahan Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowugu, Pati.
Menurut Jaka, Ashari belum ditahan karena sikapnya dinilai masih kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Jaka pada Senin (4/5/2026).
Jaka menjelaskan, sudah menaikkan status pelaku menjadi tersangka pada Selasa (28/4).
Menurutnya, status tersebut ditetapkan seusai polisi melakukan gelar perkara.
“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya," ungkapnya, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, Kombes Pol Jaka membantah isu yang beredar soal Ashari disebut melarikan diri.
Kombes Pol Jaka menjelaskan, kasus itu memang dilaporkan sejak 2024.
Namun, proses penyelidikan sempat mandek karena saksi menarik keterangan dengan alasan masa depan anak-anaknya.
Terbaru, proses hukum dilanjutkan dan diperkuat dengan keterangan saksi hingga saksi ahli.
Dilaporkan, ada 30 hingga 50 santriwati yang menjadi korban pencabulan.
Hal itu diketahui berdasarkan data kuasa hukum korban.
Mayoritas korban masih SMP dan berstatus anak yatim piatu.
“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan resmi kepada penyidik. Kami akan membuka detail barang bukti dan perkembangan kasus dalam rilis resmi mendatang,” lanjutnya.