BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Aris Martopo atau AM, staf ahli Bupati Karanganyar jadi tersangka kasus pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL).
Nama Aris Martopo atau AM kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar.
Ia diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan ESDM yang kini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati.
Status tersebut membuat persoalan ini semakin kompleks, mengingat Aris masih berada dalam lingkar pemerintahan daerah saat kasus mencuat ke publik.
Baca juga: Rekam Jejak Rober Christianto Bupati Karanganyar Prihatin Kasus Staf Ahli Korupsi Dana Retribusi PKL
Menanggapi situasi ini, Bupati Karanganyar Rober Christanto bersama Wakil Bupati Adhe Eliana menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan daerah.
Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai hal biasa.
Ia mengungkapkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang menjadi perhatian, khususnya terkait lemahnya regulasi dan sistem pengawasan internal di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami evaluasi total, terutama soal kesiapan regulasi di masing-masing OPD. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti kemarin karena aturan yang belum siap,” kata Rober.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa pemerintah daerah berupaya memperketat celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penyimpangan.
Menurutnya, kekurangan aturan sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pelanggaran jika tidak segera diperbaiki.
Ia juga menyoroti masih adanya OPD yang belum memiliki regulasi maupun standar operasional prosedur (SOP) yang memadai. Kondisi ini dinilai rawan karena membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum.
Karena itu, seluruh OPD diminta segera melakukan pembenahan, termasuk menyusun aturan yang lebih jelas dan tidak menyisakan ruang abu-abu.
Bupati juga mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kasus yang mencoreng birokrasi tersebut.
Ia menilai kejadian ini harus dijadikan bahan evaluasi bersama agar tidak terulang di masa mendatang.
“Pasti kami menyesalkan dan prihatin. Tapi ini harus jadi evaluasi bersama agar tidak muncul kasus baru ke depan,” tegasnya.
Selain itu, seluruh OPD diingatkan untuk tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga aktif dalam mengantisipasi potensi penyimpangan. Penguatan sistem pengawasan internal dinilai menjadi kunci penting agar pengelolaan pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pendampingan hukum bagi pejabat yang terlibat, Bupati memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat upaya pencegahan.
Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan, dari sekadar penanganan kasus menuju perbaikan sistem untuk mencegah pelanggaran sejak awal.
Aris Martopo diketahui memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Saat ini ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati, posisi yang menempatkannya cukup dekat dengan pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskop UKM Trans ESDM). Posisi tersebut membuatnya memiliki peran penting dalam pengelolaan sektor ekonomi informal, termasuk retribusi PKL.
Namun, karier tersebut kini tercoreng setelah ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana retribusi PKL yang terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Aris langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus karena kondisi kesehatannya menurun.
Ia dilaporkan mengalami hipertensi sehingga harus mendapatkan penanganan medis. Akibatnya, penahanan terhadapnya sempat ditunda.
Aris kemudian dibantarkan ke RSUD Kartini Karanganyar saat proses pemindahan ke Rutan Polres Karanganyar akan dilakukan. Keputusan ini diambil karena kondisi kesehatannya dinilai belum memungkinkan untuk menjalani penahanan secara penuh.
Saat ini, Aris masih menjalani perawatan intensif dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar. Langkah ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kesehatannya.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Trends)