Pemotor Hilang Nyawa Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Cadas Pangeran Sumedang
Machmud Mubarok May 04, 2026 08:05 PM

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG -  Seorang pria pengedara sepeda motor hilang nyawa setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Senin (4/5/2026) pagi. 

Peristiwa kecelakaan maut  ini terjadi hanya berjarak sekitar puluhan meter dari patung Pangeran Kornel bersalaman dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels.

Tepatnya di Dusun Jelekong, Desa Cigedel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. 

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, dari Aparat Kepolisian, korban hilang nyawa diketahui bernama Engkus Kuswara (57), pengendara Honda Vario berpelat nomor Z 4457 CF. 

Engkus merupakan warga Dusun Sembir RT01/ 02, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Agus Sukaedi Suryana, mengatakan, musibah kecelakaan maut ini terjadi sekira pukul 05.20.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Agus dikonfirmasi Tribun Jabar.id.

Baca juga: Detik-detik Pemotor Hilang Nyawa Terlindas Tronton di Jalur Cadas Pangeran Sumedang

Agus mengatakan, korban mengalami luka parah dan diduga ditabrak kendaraan minibus yang melintas di jalur tersebut. 

"Ya tabrak lari. Usai menabrak, pengendara mobil yang belum diketahui pelat nomornya melarikan diri," kata Agus. 

Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tertabrak sebuah mobil minibus. Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah, Kabupaten Sumedang.

Ia menyebutkan, kasus kecelakaan ini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, petugas sudah melakukan oleh TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian. 

"Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah," katanya. 

Nasib tragis dialami seorang pria berusia senja pengendara sepeda motor di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.