UPDATE! Pasutri di Pangandaran Curhat ke KDM dan Hotman Paris, Propam Polres Turun Tangan
Dedy Herdiana May 04, 2026 08:05 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.idPangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Update pasangan suami istri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat curhat anaknya yang diduga sebagai pengedar obat terlarang dan ditangkap polisi hingga minta bantuan ke Kang Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris.

Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana mengatakan, Polres Pangandaran menghargai kekhawatiran yang disampaikan pihak keluarga.

Polres Pangandaran pun sedang melakukan pendalaman secara internal untuk memastikan semua prosedur yang sudah berjalan sesuai peraturan perundangan-undangan. 

"Proses audit sedang dilakukan. Dan kami informasikan bahwa propam sudah turun tangan," ujar Yusdiana kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Senin (4/5/2026) sore.

Baca juga: Viral, Seorang Ibu di Pangandaran Curhat Soal Penangkapan Anaknya oleh Polisi, Minta Bantuan KDM

Sementara yang bersangkutan berinisial BAS (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026 dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pangandaran 

"Kami pastikan Polres Pangandaran bekerja secara profesional, proposional, dan akuntabel," katanya.

Ia pun mengimbau seluruh warga agar selalu bijak dan tertib dalam bermedia sosial demi mewujudkan kenyamanan bersama di ruang publik.

"Hindari perbuatan yang melanggar hukum. Jika ada hal yang bisa kami bantu, silahkan untuk dilaporkan ke nomor pengaduan langsung hotline Kapolres Pangandaran 08131320006," ucap Yusdiana 

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video berisi curhatan pilu seorang ibu yang meminta bantuan kepada tokoh publik Dedi Mulyadi dan pengacara Hotman Paris. 

Dalam video berdurasi 2 menit 39 detik itu, sang ibu didampingi suaminya mengaku anaknya menjadi korban dugaan ketidakadilan oknum aparat di wilayah Polres Pangandaran.

Setelah ditelusuri pasangan suami istri tersebut bernama Antoro (62) dan Eni (46) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Antoro Ceritakan Detik-detik Oknum Polisi Datangi Rumah dan Tangkap Anaknya di Pangandaran

Dengan suara bergetar, sang ibu itu menyebut anaknya, BAS, yang masih berusia 18 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut bukan perbuatannya.

Ia bahkan menuding adanya tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sang anak selama proses pemeriksaan.

"Anak saya dipaksa mengaku hal yang bukan miliknya. Dipukul, diintimidasi, bahkan dipaksa makan daging babi," ujar Eni dikutip Tribun Jabar, Minggu (3/5/2026) siang.

Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang, S.H., M.H. menegaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan," kata Dadang.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan di antaranya, 201 butir obat jenis Hexymer, 92 butir obat jenis Double Y, 27 klip plastik kosong, dan 1 unit handphone Vivo Y19.

Total keseluruhan barang bukti mencapai 293 butir obat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan itu rencananya akan dijual atau diedarkan. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.