TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penampilan dua terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini yang mengenakan hijab saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya terjawab.
Seorang terdakwa, Salmiati alias Papi Charles mengatakan, keputusan tersebut merupakan keinginan pribadi, bukan karena paksaan dari pihak mana pun.
Sidang perdana perkara pembunuhan di Batam ini sebelumnya berlokasi di ruang Wirdjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (27/4)
"Memang keinginan sendiri untuk berhijab, tidak ada paksaan dari siapa pun," ujar Salmiati saat ditemui sebelhm sidang, pada Senin (4/5/2026)
Salmiati juga menyebut, keputusan tersebut diambil bersama dengan terdakwa lainnya.
"Kami memang mau berhijab," tambahnya singkat.
Penampilan Salmiati dan Putri Angelina alias Papi Tama menjadi sorotan saat keduanya tampil berbeda dalam sidang perdana, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Sambil Menangis, 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Dwi Putri Sampaikan Permintaan Maaf
Keduanya mengenakan hijab saat digiring ke ruang sidang, berbeda dari penampilan sebelumnya yang dikenal dengan gaya rambut pendek.
Perubahan tersebut sempat memicu berbagai spekulasi di kalangan publik.
Namun dengan pernyataan tersebut, Salmiati menegaskan penggunaan hijab bukan bagian dari pencitraan maupun aturan tertentu, melainkan keputusan pribadi.
Dalam perkara ini, korban Dwi Putri Apriliandini (25) merupakan wanita asal Lampung yang datang ke Batam untuk bekerja sebagai pemandu lagu.
Namun korban justru diduga mengalami penganiayaan secara berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar, pada akhir November 2025.
Kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini menyeret empat tersangka.
Mereka di antaranya:
Keempatnya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)