Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperkuat perlindungan hak digital warga dengan memasukkan konsep hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah," kata Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin.
Right to be forgotten (hak untuk dilupakan) adalah hak seseorang untuk meminta penghapusan data, informasi, atau dokumen elektronik pribadinya dari internet agar tidak lagi relevan, tidak akurat, atau sudah usang, terutama pada mesin pencari.
Tujuannya adalah melindungi privasi dan reputasi, terutama dari kejadian masa lalu yang telah selesai
Ia mengatakan pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi warga dari kerugian reputasi akibat pemberitaan lama yang tidak sejalan dengan putusan hukum.
“Untuk itulah dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia, kita masukkan pasal khusus mengenai 'right to be forgotten'," ujar Pigai.
Ia menegaskan, hak ini diberikan terutama bagi individu yang menjadi korban pelabelan negatif, meskipun secara hukum tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” kata dia.
Pigai menjelaskan, dalam praktiknya penghapusan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum di pengadilan untuk memastikan akuntabilitas dan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik.
Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi penting di era digital ketika informasi lama tetap tersimpan dan mudah diakses, bahkan bertahun-tahun setelah suatu perkara selesai atau diputus tidak terbukti.
Ia mencontohkan, seseorang yang pernah diberitakan terlibat kasus hukum, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah, tetap berpotensi mengalami stigma sosial karena jejak digital yang terus muncul di ruang publik.
“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” katanya.
Pigai menambahkan, regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi korban dari praktik "framing" (pembingkaian) negatif yang tidak melalui proses peradilan yang adil.
“Seseorang yang jadi korban 'framing' negatif bisa mengajukan untuk penghapusan digitalnya di media sosial,” kata dia.
Ia menilai, penguatan aspek hak digital dalam revisi UU HAM merupakan bagian dari adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus memastikan prinsip keadilan tetap terjaga dalam ruang digital.





