TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga karena membawa senjata tajam.
Laporan tersebut diterima melalui layanan call center 110, yang menyebutkan adanya seorang pria ODGJ masuk ke rumah-rumah warga sambil membawa senjata tajam, sehingga menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar.
Menanggapi laporan tersebut, personel Pamapta Polres Bengkayang bersama piket Satreskrim segera menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan pada Senin 4 Mei 2026.
Setelah berhasil diamankan, ODGJ tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bengkayang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Penyerahan dilakukan oleh IPDA M. Lukman selaku Pamapta III Polres Bengkayang bersama personel piket Satreskrim, dan diterima oleh petugas Dinas Sosial, yakni Ida Herawati dan M. Ridwan dari Bidang Pelayanan dan Jaminan Rehabilitasi Sosial (PJRS).
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Pamapta III IPDA M. Lukman menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk respons kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca juga: Polsek Samalantan dan Warga Bersinergi Bawa ODGJ yang Meresahkan ke RSJ untuk Penanganan Medis
“Kami segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Untuk kasus ini, kami mengedepankan pendekatan humanis dengan mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Dinas Sosial agar mendapatkan penanganan yang tepat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali.